6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

Rifan Aditya

Rabu, 12 Juli 2023 | 11:54 WIB
6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
Seorang tenaga kesehatan membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj] - 6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

Suara.com - Belum lama ini, Rapat Paripurna DPR telah diselenggarakan untuk mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Tepatnya, pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (11/7/2023).

Diharapkan, kualitas sistem kesehatan nasional akan semakin baik dengan adanya payung hukum yang baru saja disahkan, yaitu UU Kesehatan. Seperti apa poin penting RUU Kesehatan tersebut?

Poin Penting RUU Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa poin penting UU Kesehatan dalam mendorong perbaikan kualitas sistem kesehatan di Indonesia:

1. Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan

UU Kesehatan mengatur pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, serta kepulauan dan daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati.

2. Mempercepat Pengadaan Dokter dan Spesialis

UU Kesehatan akan menjawab persoalan ketersediaan dokter dan dokter spesialis atau akan memperkecil rasio dokter dan pasien.

Untuk memberikan kemudahan bagi pemberi layanan kesehatan, surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan akan diberlakukan seumur hidup dan kemudahan serta penyederhanaan dalam pengurusan izin praktik.

baca juga

3. Fokus pada Upaya Pencegahan

UU Kesehatan juga akan fokus pada upaya pencegahan daripada pengobatan. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengedepankan layanan primer, sedangkan layanan promosi dan preventif akan dilakukan berdasarkan siklus tersebut.

4. Mempermudah Akses Layanan Kesehatan

Akses masyarakat juga akan menjadi semakin mudah untuk mendapatkan layanan kesehatan. Layanan rujukan akan diperkuat melalui peningkatan infrastruktur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine, serta pengembangan jaringan layanan prioritas dan layanan unggulan nasional dengan standar internasional.

5. Menuju Industri Kesehatan dalam Negeri

UU Kesehatan mengatur bagaimana ketahanan kefarmasian dan juga alat kesehatan akan diperkuat, di mana penguatan itu melalui rantai pasok dari hulu hingga hilir, prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, serta memberikan insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat

Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:39 WIB

Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama

Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama

Purwasuka | Rabu, 12 Juli 2023 | 08:57 WIB

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 08:15 WIB

DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Video | Rabu, 12 Juli 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?

Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:05 WIB

Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan

Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:51 WIB

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:09 WIB

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:02 WIB

3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?

3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:59 WIB

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:49 WIB

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:19 WIB

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:18 WIB

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:16 WIB

×