Menilik Aturan Perusahaan Tanggung Pegawai Sakit: Sisi Positif UU Kesehatan

Ruth Meliana | Suara.com

Kamis, 13 Juli 2023 | 09:40 WIB
Menilik Aturan Perusahaan Tanggung Pegawai Sakit: Sisi Positif UU Kesehatan
Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash/Piron Guillaume)

Suara.com - Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan secara kilat oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023) disambut dengan ragam pertentangan dari publik bahkan oleh para tenaga kesehatan.

Alasannya, para tenaga kesehatan menilai ada pasal-pasal yang kontroversial dan bermasalah dalam undang-undang sapu jagat tersebut. Tenaga kesehatan juga merasa tak dilibatkan alias diabaikan dalam proses pembahasan UU Kesehatan.

Ternyata di balik pertentangan dan pasal kontroversial, UU Kesehatan juga memiliki sisi positif yakni aturan yang mewajibkan perusahaan menanggung biaya atas penyakit ataupun cedera akibat kerja yang diderita oleh karyawan.

Berikut pasal yang mengatur beserta penjelasannya.

Pasal 100 ayat (3) UU Kesehatan: Perusahaan wajib menanggung biaya penyakit pegawai

Pasal 100 ayat (3) UU Kesehatan mengatur agar para pemberi pekerjaan atau perusahaan menanggung biaya kala pegawainya jatuh sakit.

Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal tersebut.

UU Kesehatan juga mewajibkan lokasi kerja untuk memenuhi standar kesehatan yang ketat untuk menghindari beragam risiko.

Aturan tersebut dijelaskan sebelumnya dalam Pasal 99 ayat (6) UU Kesehatan yang berbunyi “Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pusat juga turut diikat secara hukum untuk menjamin kesehatan para pekerja di seluruh negeri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 98 UU Kesehatan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja,” bunyi Pasal 100 ayat (4) UU Kesehatan.

UU Kesehatan digugat ke MK

Tak sedikit pihak dari kalangan tenaga kesehatan yang melayangkan keberatan terhadap UU Kesehatan meski menjamin kesehatan pegawai.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengambil langkah untuk pihaknya menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK agar ditinjau kembali.

"Tentu, langkah-langkah berikutnya setelah substansinya kami tahu, opsi yang realistis ya kami coba langkah hukum, misalnya judicial review," kata Harif kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Lepas Tanggung Jawab, Nikita Mirzani Ngaku Tak Biayai Pendidikan Lolly di Luar Negeri Lagi

Sudah Lepas Tanggung Jawab, Nikita Mirzani Ngaku Tak Biayai Pendidikan Lolly di Luar Negeri Lagi

Video | Rabu, 12 Juli 2023 | 21:40 WIB

Agar Lebih Dikenal di Dunia Internasional, Begini Cara RS Manfaatkan Digital Marketing

Agar Lebih Dikenal di Dunia Internasional, Begini Cara RS Manfaatkan Digital Marketing

Health | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:47 WIB

Tempati Sel 3x6 Meter Bersama Tiga Tahanan, Lina Mukherjee Syok Sampai Tak Mau Makan

Tempati Sel 3x6 Meter Bersama Tiga Tahanan, Lina Mukherjee Syok Sampai Tak Mau Makan

Sumsel | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:26 WIB

Berpotensi Melanggar HAM, PPNI Lampung Meminta ada Uji Materi UU Kesehatan di MK

Berpotensi Melanggar HAM, PPNI Lampung Meminta ada Uji Materi UU Kesehatan di MK

Lampung | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:19 WIB

Lina Mukherjee Drop Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Syok Dipenjara Sampai Tak Mau Makan

Lina Mukherjee Drop Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Syok Dipenjara Sampai Tak Mau Makan

| Rabu, 12 Juli 2023 | 17:09 WIB

Tak Hanya Masuk Angin, 5 Hal Ini Penyebab Badan Sakit Semua

Tak Hanya Masuk Angin, 5 Hal Ini Penyebab Badan Sakit Semua

Your Say | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:22 WIB

Terkini

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:00 WIB

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:55 WIB

Viral  Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:44 WIB

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:28 WIB

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:23 WIB

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB