Menilik Aturan Perusahaan Tanggung Pegawai Sakit: Sisi Positif UU Kesehatan

Ruth Meliana

Kamis, 13 Juli 2023 | 09:40 WIB
Menilik Aturan Perusahaan Tanggung Pegawai Sakit: Sisi Positif UU Kesehatan
Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash/Piron Guillaume)

Suara.com - Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan secara kilat oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023) disambut dengan ragam pertentangan dari publik bahkan oleh para tenaga kesehatan.

Alasannya, para tenaga kesehatan menilai ada pasal-pasal yang kontroversial dan bermasalah dalam undang-undang sapu jagat tersebut. Tenaga kesehatan juga merasa tak dilibatkan alias diabaikan dalam proses pembahasan UU Kesehatan.

Ternyata di balik pertentangan dan pasal kontroversial, UU Kesehatan juga memiliki sisi positif yakni aturan yang mewajibkan perusahaan menanggung biaya atas penyakit ataupun cedera akibat kerja yang diderita oleh karyawan.

Berikut pasal yang mengatur beserta penjelasannya.

Pasal 100 ayat (3) UU Kesehatan: Perusahaan wajib menanggung biaya penyakit pegawai

Pasal 100 ayat (3) UU Kesehatan mengatur agar para pemberi pekerjaan atau perusahaan menanggung biaya kala pegawainya jatuh sakit.

“Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal tersebut.

UU Kesehatan juga mewajibkan lokasi kerja untuk memenuhi standar kesehatan yang ketat untuk menghindari beragam risiko.

Aturan tersebut dijelaskan sebelumnya dalam Pasal 99 ayat (6) UU Kesehatan yang berbunyi “Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

baca juga

Pemerintah pusat juga turut diikat secara hukum untuk menjamin kesehatan para pekerja di seluruh negeri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 98 UU Kesehatan.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja,” bunyi Pasal 100 ayat (4) UU Kesehatan.

UU Kesehatan digugat ke MK

Tak sedikit pihak dari kalangan tenaga kesehatan yang melayangkan keberatan terhadap UU Kesehatan meski menjamin kesehatan pegawai.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengambil langkah untuk pihaknya menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK agar ditinjau kembali.

"Tentu, langkah-langkah berikutnya setelah substansinya kami tahu, opsi yang realistis ya kami coba langkah hukum, misalnya judicial review," kata Harif kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

PPNI bukan satu-satunya ikatan profesi tenaga kesehatan yang melayangkan keberatan, sebab ada IDI, IBI, IAI dan PDGI.

Kelima ikatan profesi tenaga kesehatan tersebut mengancam untuk serentak mogok kerja kecuali di lini darurat seperti ICU.

"Kami sudah sepakati mogok kerja kecuali di tempat-tempat critical seperti ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency, itu tidak kita lakukan," lanjut Harif.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Lepas Tanggung Jawab, Nikita Mirzani Ngaku Tak Biayai Pendidikan Lolly di Luar Negeri Lagi

Sudah Lepas Tanggung Jawab, Nikita Mirzani Ngaku Tak Biayai Pendidikan Lolly di Luar Negeri Lagi

Video | Rabu, 12 Juli 2023 | 21:40 WIB

Agar Lebih Dikenal di Dunia Internasional, Begini Cara RS Manfaatkan Digital Marketing

Agar Lebih Dikenal di Dunia Internasional, Begini Cara RS Manfaatkan Digital Marketing

Health | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:47 WIB

Tempati Sel 3x6 Meter Bersama Tiga Tahanan, Lina Mukherjee Syok Sampai Tak Mau Makan

Tempati Sel 3x6 Meter Bersama Tiga Tahanan, Lina Mukherjee Syok Sampai Tak Mau Makan

Sumsel | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:26 WIB

Berpotensi Melanggar HAM, PPNI Lampung Meminta ada Uji Materi UU Kesehatan di MK

Berpotensi Melanggar HAM, PPNI Lampung Meminta ada Uji Materi UU Kesehatan di MK

Lampung | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:19 WIB

Lina Mukherjee Drop Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Syok Dipenjara Sampai Tak Mau Makan

Lina Mukherjee Drop Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Syok Dipenjara Sampai Tak Mau Makan

Sumatera | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:09 WIB

Tak Hanya Masuk Angin, 5 Hal Ini Penyebab Badan Sakit Semua

Tak Hanya Masuk Angin, 5 Hal Ini Penyebab Badan Sakit Semua

Your Say | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:22 WIB

Terkini

Perbandingan Aries vs Leo, Siapa yang Paling Dominan Saat Menjadi Pemimpin?

Perbandingan Aries vs Leo, Siapa yang Paling Dominan Saat Menjadi Pemimpin?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Tekno | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Kepala Dispora Tangsel Mukroni Mundur, Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3

Kepala Dispora Tangsel Mukroni Mundur, Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:00 WIB

210 Manuskrip Kuno Keraton Solo Mulai Didigitalisasi

210 Manuskrip Kuno Keraton Solo Mulai Didigitalisasi

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Cara Menggunakan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok, Simak 4 Langkahnya

Cara Menggunakan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok, Simak 4 Langkahnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:47 WIB

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:33 WIB

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:30 WIB

×