Suara.com - Motivator kondang Maryono Teguh atau Mario Teguh beserta sang istri, Linna Susanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar.
Laporan yang diajukan oleh Sunyoto Indra Prayitno tersebut terdaftar dengan LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut fakta Mario Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang Rp5 miliar.
Penggelapan uang brand ambassador
Djamaluddin menyampaikan laporan klien itu karena pihaknya memberikan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) produk skin care miliknya. Namun, Mario tidak menepati kontrak tersebut.
Janjikan keuntungan jika pakai jasanya
Mario Teguh dan istrinya menawarkan diri menjadi brand ambassador yang menjanjikan hasil yang menguntungkan. Keduanya memberi iming-iming dan mewajibkan pelapor memberi uang terlebih dahulu.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," ujar Djamaluddin.
"Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," sambungnya.