Ramai-Ramai WNI Pindah Negara ke Singapura, Bagaimana Caranya?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:52 WIB
Ramai-Ramai WNI Pindah Negara ke Singapura, Bagaimana Caranya?
Ilustrasi Singapura - Cara masuk Singapura pakai QR Code (Freepik)

Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyebut ada seribu warga negara Indonesia yang bertalenta setiap tahunnya melepas status kewarganagaraannya dan pindah ke Singapura.

Mengutip BBC Indonesia, kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Perpindahan kewarganegaraan itu dilakukan bukan tanpa alasan.

Adapun hal itu dilakukan karena sejumlah faktor, diantaranya pernikahan dengan penduduk lokal dan juga mendapatkan pekerjaan di sana.

Semudah itu kah berpindah kewarganegaraan ke Singapura? Simak cara dan persyaratannya berikut ini.

Syarat menjadi Warga Negara Singapura

Menurut laman resmi Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi orang yang ingin menjadi warga negara Singapura, yakni:

1.       Telah menjadi Permanent Residence (PR) di Singapura, setidaknya selama 2 tahun dan telah berusia minimal 21 tahun. Dalam hal ini pemohon bisa mengajukan permohonan bersama dengan pasangan dan/atau anak yang belum menikah atau masih berusia di bawah 21 tahun (anak tersebut lahir dalam konteks pernikahan sah atau hasiladopsi yang dilakukan secara resmi).

2.       Menjadi PR minimal 2 tahun atau telah menikah dengan warga negara Singapura sedikitnya dua tahun.

3.       Anak yang berusia kurang dari dua tahun dan belum menikah yang lahir dari pernikahan warga Singapura atau diangkat secara sah oleh warga Singapura.

Baca Juga: Gercep! Singapura Sudah Tentukan Musuh untuk FIFA Matchday September, Timnas Indonesia Lawan Siapa?

4.       Menjadi PR selama lebih dari tiga tahun dalam rangka kegiatan studi di Singapura. Syarat ini berlaku minimal satu tahun sebagai PR dan lulus ujian nasional, yakni PSLE,GCE N/O/A atau berada di Program Terpadu).

5.       Menjadi PR dan orang tua dari seseorang yang berkewarganegaraan Singapura.

Jika memenuhi persyaratan di atas, maka Langkah selanjutnya adalah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pindah kewarganegaraan yang dibedakan atas kelompok usia, yakni dewasa, anak-anak dan orang tua.

Untuk kalangan dewasa, berkas-berkas tersebut bisa diserahkan dalam bentuk digital yang tidak melebihi 2 MB, yang meliputi:

-          Kartu tanda penduduk (KTP) negara asal

-          Paspor atau dokumen perjalanan lainnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI