Sebelum berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri di sebuah SPBU di Tulungagung, Suprapto sempat kabur. Ia melarikan diri ke beberapa tempat hingga Jawa Tengah. Ia juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti warna motornya.
Begitu akan ditangkap, Suprapto masih berusaha kabur bahkan melawan hingga petugas terpaksa menembakkan peluru ke kakinya. Dikatakan oleh polisi, pelaku yang tega terhadap anaknya ini nekat dan ahli dalam upaya melarikan diri.
6. Pelaku Terancam Dipenjara 15 Tahun
Atas perbuatannya, Suprapto pun dijatuhi pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP. Ia terancam dihukum paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti