6 Fakta Ayah Bejat Perkosa Lalu Bunuh Anak di Kediri, Tak Setuju Korban Pacaran

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 18 Juli 2023 | 16:05 WIB
6 Fakta Ayah Bejat Perkosa Lalu Bunuh Anak di Kediri, Tak Setuju Korban Pacaran
Polres Kediri saat gelar perkara kasus pembunuhan ayah kandung kepada anak kandung di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Senin (17/7/2023). Pelaku tega membunuh anak kandungnya dan memasukkan tubuh ke karung lalu dibuang ke saluran irigasi. ANTARA/ Asmaul
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut yang membuat korban malas menyapa Suprapto hingga ayahnya itu kesal dan marah. Sementara alasan memperkosa sang anak, pelaku berdalih ingin memeriksa keperawanannya. Sebab, korban diketahui sudah memiliki kekasih.

4. Pelaku Ingin Bunuh Diri dan Siapkan Wasiat

Setelah menghabisi nyawa anaknya, Suprapto rupanya berencana bunuh diri. Ia bahkan sudah menulis surat wasiat yang berisi permintaan maaf kepada orang tua hingga saudaranya. Lalu, ia juga turut membeberkan masalah antara dirinya dan sang istri. 

Namun, surat wasiat yang ditulis tangan di sebuah kertas itu buram di beberapa bagian lantaran terkena air. Selain surat, polisi mengatakan bahwa Suprapto juga telah menyiapkan potas atau potasium. Racun ini rencananya bakal ia gunakan untuk bunuh diri.

5. Pelaku Sempat Kabur

Sebelum berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri di sebuah SPBU  di Tulungagung, Suprapto sempat kabur. Ia melarikan diri ke beberapa tempat hingga Jawa Tengah. Ia juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti warna motornya. 

Begitu akan ditangkap, Suprapto masih berusaha kabur bahkan melawan hingga petugas terpaksa menembakkan peluru ke kakinya. Dikatakan oleh polisi, pelaku yang tega terhadap anaknya ini nekat dan ahli dalam upaya melarikan diri.

6. Pelaku Terancam Dipenjara 15 Tahun

Atas perbuatannya, Suprapto pun dijatuhi pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP. Ia terancam dihukum paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ricuh Gara-Gara Kedatangan Suporternya di Kediri, Arema FC Minta Maaf

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI