Dalam buku yang berjudul Pendidikan yang Memiskinkan, Darmaningtyas juga menjelaskan, ketentuan seragam secara nasional untuk SD berwarna merah putih, SLTP biru putih dan putih abu-abu untuk SLTA berlaku pada masa Orde Baru,tepatnya Pelita III.
Adapun warna seragam sekolah tersebut diatur melalui Surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982.
Surat keputusan tersebut warna-warna resmi untuk peserta didik di Indonesia, sekaligus maknanya masing-masing.
Makna warna seragam sekolah
Adapun makna warna merah putih pada seragam sekolah dasar adalah sesuai dengan jiwa pelajar SD yang selalu ceria dan bersemangat.
Sementara warna putih dan biru tua pada siswa SMP melambangkan kemandirian dan sikap percaya diri.
Warna putih abu-abu pada seragam SMA bermakna kesiapan pelajar memasuki dunia remaja, dan juga bisa dimaknasi sebagai simbol ketenangan dan kedewasaan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan