Jakpro Mau Banding Soal Putusan Sekongkol Proyek Revitalisasi TIM, KPPU Santai: Lihat Nanti di Pengadilan Niaga

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 24 Juli 2023 | 18:22 WIB
Jakpro Mau Banding Soal Putusan Sekongkol Proyek Revitalisasi TIM, KPPU Santai: Lihat Nanti di Pengadilan Niaga
Jakpro Mau Banding Soal Putusan Sekongkol Proyek Revitalisasi TIM, KPPU Santai: Lihat Nanti di Pengadilan Niaga. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melayangkan banding atas putusan persekongkolan dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). KPPU bersedia melakukan pembuktian di Pengadilan Niaga nantinya.

Humas KPPU Deswin Nur mengatakan tindakan banding adalah hal yang wajar dan merupakan hak pihak terlapor. Karena itu, ia tak menyoalkan Jakpro yang keberatan dengan keputusan KPPU itu.

"Bagi KPPU, keberatan oleh terlapor (Jakpro) adalah hal yang wajar. Kita lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti," ujar Deswin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Berdasarkan ketentuan, Jakpro atau terlapor-terlapor lain berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, maksimal 14 hari setelah putusan diterima. Mereka juga wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan.

"Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim," ucapnya.

Banding Jakpro

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal melayangkan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Jakpro melakukan persekongkolan saat proses tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Atas putusan itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut didenda Rp27 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin. Ia mengaku sedang bersiap untuk melayangkan banding bersama tim legal yang dimiliki Jakpro.

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

baca juga

Iwam mengeklaim pihaknya selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya demi memitigasi potensi-potensi resiko dimasa yang akan datang," ucapnya.

"Jakpro sebagai perusahaan yang professional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya memungkasi.

Polemik Revitalisasi TIM

KPPU sebelumnya telah rampung memeriksa dugaan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Hasilnya, proyek yang dikerjakan pada era eks Gubernur Anies Baswedan itu dianggap terbukti ada persekongkolan.

Hal ini terungkap dalam putusan bernomor perkara 17/KPPU-L/2022 yang dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu. Dalam putusan itu, persekongkolan terjadi antara pemilik proyek, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) dengan pemenang tender pelaksana konstruksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Terima Dianggap Bersekongkol Saat Revitalisasi TIM, Jakpro Bakal Ajukan Banding

Tidak Terima Dianggap Bersekongkol Saat Revitalisasi TIM, Jakpro Bakal Ajukan Banding

News | Senin, 24 Juli 2023 | 15:30 WIB

Revitalisasi TIM Era Anies Terbukti Ada Persekongkolan, KPPU Jatuhi Denda Rp 27 Miliar

Revitalisasi TIM Era Anies Terbukti Ada Persekongkolan, KPPU Jatuhi Denda Rp 27 Miliar

News | Senin, 24 Juli 2023 | 11:56 WIB

Pemprov DKI Bakal Ambil Alih Pengelolaan JIS dari Jakpro? Heru Budi Masih Pikir-Pikir

Pemprov DKI Bakal Ambil Alih Pengelolaan JIS dari Jakpro? Heru Budi Masih Pikir-Pikir

Jakarta | Selasa, 18 Juli 2023 | 22:08 WIB

Singgung Beban PT Jakpro Besar di Era Anies, Politisi PDIP: Perbaikan JIS Dilakukan Biar Laku

Singgung Beban PT Jakpro Besar di Era Anies, Politisi PDIP: Perbaikan JIS Dilakukan Biar Laku

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 21:32 WIB

Terkini

13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum

13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Ketika Video Kekerasan Pelajar Kembali Viral, Siapa yang Sebenarnya Gagal Melindungi Mereka?

Ketika Video Kekerasan Pelajar Kembali Viral, Siapa yang Sebenarnya Gagal Melindungi Mereka?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Dua Pria di Satu Atap: Mengurai Jarak dan Gengsi Antara Anak dan Ayah

Dua Pria di Satu Atap: Mengurai Jarak dan Gengsi Antara Anak dan Ayah

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Pendaki Asal Brebes Dilaporkan Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Swafoto

Pendaki Asal Brebes Dilaporkan Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Swafoto

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:57 WIB

Daftar HP Samsung yang Tak Lagi Dapat Security dan Android Update Tahun Ini

Daftar HP Samsung yang Tak Lagi Dapat Security dan Android Update Tahun Ini

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844

Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:54 WIB

"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu

"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap

Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:49 WIB

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:48 WIB

×