Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Parpol Tak Berizin

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 25 Juli 2023 | 10:19 WIB
Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Parpol Tak Berizin
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menurunkan 2.792 lembar alat peraga partai politik atau caleg. (Antara)

Suara.com - Petugas Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 2.792 lembar alat peraga partai politik atau caleg. Alat peraga kampanye yang diturunkan berupa baliho maupun spanduk (banner) yang tidak berizin atau waktu penayangannya sudah habis.

"Ada 2.792 lembar alat peraga yang kita turunkan terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner hingga Senin kemarin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Arifin menjelasakan penertiban dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.

Penertiban kata Arifin, dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayang sudah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," kata Arifin.

Penertiban ini kata dia, juga sebagai langkah Satpol PP DKI juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli 2023 yakni sebanyak 465 laporan.

Lebih lanjut, ia kemudian berharap agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap mengikuti peraturan daerah yang berlaku.

Lalu, pihak pemasang alat peraga tersebut juga diimbau untuk memperhatikan atribut yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," jelas Arifin.

Ia kemudian menegaskan timses atau pendukung yang ingin memasang spanduk atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Spanduk Caleg di Jalan Protokol Ibu Kota Bakal Ditertibkan, Kasatpol PP Jakpus: Tunggu Rekom Pemprov DKI

Spanduk Caleg di Jalan Protokol Ibu Kota Bakal Ditertibkan, Kasatpol PP Jakpus: Tunggu Rekom Pemprov DKI

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 17:53 WIB

40 Poster 17 Agustus 2023 Desain Keren, Cocok untuk Banner dan Spanduk Hut Ke-78 RI

40 Poster 17 Agustus 2023 Desain Keren, Cocok untuk Banner dan Spanduk Hut Ke-78 RI

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 10:10 WIB

Relawan Tiban Baliho Caleg Gerindra di Cilacap, Ganjar Marah: Baliho Muka Saya Copot, Buang Jauh-jauh!

Relawan Tiban Baliho Caleg Gerindra di Cilacap, Ganjar Marah: Baliho Muka Saya Copot, Buang Jauh-jauh!

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 06:18 WIB

Minta Relawan Tak Marah Balihonya Diturunkan Tentara, Ganjar: Kalau Awur-awuran Silakan Dicopot

Minta Relawan Tak Marah Balihonya Diturunkan Tentara, Ganjar: Kalau Awur-awuran Silakan Dicopot

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 15:18 WIB

Arti Kata Tabayyun, Sikap yang Diambil Ganjar Pranowo Saat Baliho Dicopot TNI

Arti Kata Tabayyun, Sikap yang Diambil Ganjar Pranowo Saat Baliho Dicopot TNI

Lifestyle | Selasa, 18 Juli 2023 | 11:15 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB