Syarat CPNS 2023 dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Aulia Hafisa

Selasa, 25 Juli 2023 | 14:05 WIB
Syarat CPNS 2023 dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Ilustrasi syarat CPNS 2023 (Gerd Altmann/ Pixabay)

Suara.com - Kabar baik datang dari Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2023, yang akan dibuka oleh pemerintah pada September 2023 mendatang. Saat artikel ini ditulis, pemerintah tengah melakukan proses validasi formasi. Untuk mempersiapkan diri, Anda bisa cek syarat CPNS 2023 di artikel ini.

Mengacu pada informasi yang sudah dikonfirmasi, setidaknya akan ada 1.030.751 formasi yang akan dibuka. 80% akan dialokasikan untuk PPPK, sedangkan 20% sisanya akan diberikan untuk lulusan baru CPNS.

Syarat CPNS 2023

Untuk syarat yang ditetapkan sendiri sebenarnya tidak banyak berbeda dari periode yang telah lalu. Selengkapnya dalam penjelasan berikut ini.

  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk pendaftar jenjang SMA/SMK
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pidana penjara selama dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, CPNS, maupun swasta
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
  • Tidak pernah menyalahgunakan narkoba
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan
  • Sehat secara rohani maupun jasmani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

Selain syarat umum di atas, terdapat beberapa syarat khusus untuk beberapa formasi spesifik.

  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga diangkat sebagai PNS
  • Tidak buta warna parsial maupun total
  • Tidak cacat fisik maupun mental
  • Tidak memiliki kelainan orientasi seksual maupun perilaku
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik khusus laki-laki
  • Memiliki Berat Massa Index yang ideal
  • Tinggi badan minimal 160 cm bagi laki-laki dan 155 cm bagi perempuan
  • Memiliki ijazah komputer
  • Kemampuan berbahasa asing yang dibuktikan dengan TOEFL dengan nilai minimal 450 atau IELTS dengan nilai minimal 5
  • Melampirkan bukti sertifikasi universitas dan perguruan tinggi negeri maupun swasta dari BAN PT minimal B
  • Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk dokumen sendiri secara umum adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi ijazah
  • Transkrip nilai
  • Fotokopi atau scan KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba
  • Pas foto formal
  • Riwayat hidup
  • Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan
  • Surat lain sesuai dengan formasi yang dilamar

Semua berkas ini seharusnya disiapkan sebelum masa pendaftaran, agar dapat segera dimasukkan ketika periodenya tiba.

Itu tadi sekilas mengenai syarat CPNS 2023 yang bisa dibagikan dalam artikel ini. Tentu saja syarat-syarat ini mungkin saja mengalami perubahan, penambahan, atau pengurangan, sesuai dengan kebutuhan negara. Semoga berguna, dan cermati perkembangan terbaru tentang pendaftaran CPNS 2023 di suara.com!

baca juga

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Formasi CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dibuka Bulan September!

Update Formasi CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dibuka Bulan September!

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 20:15 WIB

Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Persiapkan dari Sekarang!

Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Persiapkan dari Sekarang!

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 15:34 WIB

Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK Terbaru, Ada yang Kamu Minati?

Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK Terbaru, Ada yang Kamu Minati?

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:52 WIB

Terkini

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

×