4. Bukti tertulis asal usul indukan.
Bukti tersebut memuat syarat terkait dengan indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang sudah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara secara sah.
Dengan kata lain, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Artinya, syarat hewan yang akan dipelihara sudah melewati tiga generasi penangkaran oleh manusia.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa