Serba-serbi Kasus Panji Gumilang: Pencucian Uang, Pemalsuan Akta, Penggelapan Zakat, Penistaan Agama

Ruth Meliana

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:30 WIB
Serba-serbi Kasus Panji Gumilang: Pencucian Uang, Pemalsuan Akta, Penggelapan Zakat, Penistaan Agama
Panji Gumilang (Instagram/@alzaytun_indonesia)

Suara.com - Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat seakan tak pernah lepas dari sorotan publik. Dia terjerat sederet kasus hukum termasuk penistaan agama karena diduga ponpes Al Zaytun menyebarkan ajaran sesat.

Terbaru Panji Gumilang terseret kasus pemalsuan akta tanah serta pencucian uang. Simak deretan kasus hukum yang mengiringi Panji Gumilang berikut ini.

1. Pencucian Uang

Panji Gumilang terseret kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bareskrim Polri memeriksa dua orang saksi terkait kasus yang menyeret pimpinan ponpes Al Zaytun ini.

Kedua saksi tersebut telah dipanggil Bareskrim Polri pada Rabu (26/7/2023). Mereka adalah petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).

"Saudara AF Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana, sama Doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada wartawan.

Namun pihak Bareskrim Polri tak menjelaskan alasan kedua saksi tersebut dipanggil penyidik termasuk soal meteri yang akan didalami. Ramadhan hanya memastikan keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan TPPU Panji Gumilang.

Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan pada 8 saksi terkait dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang pada Selasa (25/7/2023) kemarin. Namun 8 orang itu mangkir dan akan dilakukan pemanggilan ulang pada Jumat (28/7/2023) mendatang.

2. Pemalsuan Akta

baca juga

Selain pencucian uang, Bareskrim Polri mendalami kasus pemalsuan dokumen akta tanah yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Terdapat dua saksi inisial S dan AH yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Kedua saksi itu dimintai keterangan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Namun pihak Bareskrim belum merincikan lebih lanjut dokumen akta tanah tersebut.

"Interview saksi saudara S dan saudara AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh saudara PG," ungkap Ramadhan.

3. Penggelapan Zakat

Bareskrim Polri juga menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Al Zaytun milik Panji Gumilang. Tindak pidana baru itu berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pesantren.

Temuan itu diperoleh penyidik setelah menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.

"Dugaan penyalahgunaan berindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana pengelolaan zakat PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan.    

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 3 saksi terkait beberapa dugaan tindak pidana itu. Ketiga saksi tersebut diminta keterangan terkait proses penyaluran dana yang diduga terkait pidana korupsi. 

4. Penistaan Agama

Selain ketiga kasus itu, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Panji Gumilang. Sejauh ini Dittipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.

Namun Ramadhan belum merinci identitas serta materi pemeriksaan dari para saksi yang telah diperiksa itu. Namun usai pemeriksaan saksi, penyidik bakal langsung melengkapi BAP dari saksi dan ahli yang diperiksa.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi ahli juga diperiksa. Mereka adalah ahli pidana, agama, hingga laboratorium forensik (labfor) untuk mendalami dugaan penistaan agama Panji Gumilang. 

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli lengkap, penyidik akan kembali memeriksa Panji Gumilang. Namun jadwal pemeriksaan pada Panji masih belum disampaikan. 

Kasus penistaan agama ini bermula dari kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panji Gumilang dan MUI Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Rp 1 Triliun Anwar Abbas Ditunda

Panji Gumilang dan MUI Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Rp 1 Triliun Anwar Abbas Ditunda

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 14:10 WIB

Meski Buka Pintu Maaf, Anwar Abbas Berencana Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun!

Meski Buka Pintu Maaf, Anwar Abbas Berencana Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun!

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 12:50 WIB

Meski Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Masih Buka Pintu Maaf Buat Panji Gumilang

Meski Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Masih Buka Pintu Maaf Buat Panji Gumilang

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 12:35 WIB

Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Anwar Abbas: Saya Gak Ngerti Hukum Tapi Saya Hadapi

Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Anwar Abbas: Saya Gak Ngerti Hukum Tapi Saya Hadapi

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 12:11 WIB

Jalani Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang, Anwar Abbas Bawa Belasan Pengacara: Mereka Gak Mau Dibayar

Jalani Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang, Anwar Abbas Bawa Belasan Pengacara: Mereka Gak Mau Dibayar

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 11:57 WIB

Dua Petinggi Perusahaan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Dua Petinggi Perusahaan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 11:16 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×