'Dana Komando' Istilah Suap Rp 5 Miliar Pengadaan Alat yang Jerat Kepala Basarnas

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 26 Juli 2023 | 21:56 WIB
'Dana Komando' Istilah Suap Rp 5 Miliar Pengadaan Alat yang Jerat Kepala Basarnas
KPK umumkan Kepala Basarnas jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap, bersama orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Mereka menerima suap dari sejumlah petinggi perusahaan, yakni Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pemberian suap itu untuk memenangkan pengadaan sejumlah alat di Basarnas tahun 2023.

Pengadaan itu terbagi dalam tiga tender, peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

"Agar dapat dimenangkan dalam 3 proyek tersebut, Selanjutnya MG (Mulsunadi), MR ((Marilya) dan RA (Roni) melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri) selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Saat pertemuan itu mereka membuat kesepakatan atau 'deal' pemberian uang berupa fee sebesar 10 persen dari kontrak. Nilai fee diduga ditentukan oleh Henri.

"Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024)," jelas Alex.

Terkait desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri diantaranya, Mulsunadi, Marilya, dan Roni melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Kemudian nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando)," ungkap Alex.

baca juga

Selanjutnya atas perintah Mulsunadi selaku komisaris memerintahkan Marilya menyiapkan dan menyerahkan uang  sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan Roni menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.  Sehingga total suapnya mencapai Rp5,099 miliar.


"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," kata Alex.

Namun dari informasi dan hasil penyelidikan KPK,  Henri melalui Afri juga diduga menerima suap dari sejumlah pengadaan di Basarnas pada rentang waktu 2021 hingga 2023.

"Sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," ungkap Alex.

Guna proses penyelidikan Marilya dan Roni Aidil ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2023. Sementara untuk tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

Ketiganya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Henri dan Afri Budi diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, mengingat keduanya merupakan anggota TNI. Hal itu disebut Alex, sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang KPK. Bunyinya; 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.'

"Maka terhadap dua orang tersangka HA (Henri) dan ABC (Afri) yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Jadi Tersangka, KPK: Terima Suap Rp 88,3 Miliar Bersama Afri Budi

Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Jadi Tersangka, KPK: Terima Suap Rp 88,3 Miliar Bersama Afri Budi

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 21:09 WIB

BREAKING NEWS! KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Korupsi Alat Bantuan Bencana

BREAKING NEWS! KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Korupsi Alat Bantuan Bencana

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 20:08 WIB

Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi untuk David Ozora, Ini Alasannya

Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi untuk David Ozora, Ini Alasannya

Your Say | Rabu, 26 Juli 2023 | 18:36 WIB

Terkini

Hadapi Badai Efisiensi, Local Media Community Makassar Dorong Diversifikasi Bisnis

Hadapi Badai Efisiensi, Local Media Community Makassar Dorong Diversifikasi Bisnis

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon

Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon

Sulsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Harga Rice Cooker Miyako Kapasitas 0,6 Liter, Hemat Listrik untuk Anak Kos

Harga Rice Cooker Miyako Kapasitas 0,6 Liter, Hemat Listrik untuk Anak Kos

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Surat untuk Hari yang Telah Berlalu

Surat untuk Hari yang Telah Berlalu

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:09 WIB

TPNPB-OPM Akui Tembak TNI dan Intel di Tolikara, Ada Korban Jiwa

TPNPB-OPM Akui Tembak TNI dan Intel di Tolikara, Ada Korban Jiwa

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:02 WIB

Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5

Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027

Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Riset CORE Ungkap Trik Pemerintah Sembunyikan Utang, Dari Whoosh hingga Burden Sharing BI

Riset CORE Ungkap Trik Pemerintah Sembunyikan Utang, Dari Whoosh hingga Burden Sharing BI

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kalau Belum Siap Bertanggung Jawab, Pertimbangkan Lagi Punya Anak

Kalau Belum Siap Bertanggung Jawab, Pertimbangkan Lagi Punya Anak

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Sengketa Batas Tanah di Tasikmalaya Berujung Maut, Satu Orang Tewas

Sengketa Batas Tanah di Tasikmalaya Berujung Maut, Satu Orang Tewas

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:36 WIB

×