Sama-sama Polisi Tembak Polisi, Beda Kasus Bripda IDF vs Brigadir J

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2023 | 10:48 WIB
Sama-sama Polisi Tembak Polisi, Beda Kasus Bripda IDF vs Brigadir J
Ilustrasi penembakan. [Shutterstock]

Dalam proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun muncul banyak drama. Hingga akhirnya PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Sementara itu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Maruf 15 tahun penjara. Richard Eliezer sang eksekutor mendapat vonis paling ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan vonis mati pada Sambo tersebut telah melewati 7 bulan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penantian masyarakat terkait putusan hakim untuk kasus yang menjadi aib bagi kepolisian itu akhirnya berujung. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI