Gaji Perwira Remaja TNI-Polri yang Baru Dilantik Presiden Jokowi

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 27 Juli 2023 | 13:32 WIB
Gaji Perwira Remaja TNI-Polri yang Baru Dilantik Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo saat menjadi Inspektur Upacara Upacara Prasetya Perwira TNI dan Polri Tahun 2023 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia) - gaji perwira remaja TNI-Polri

Suara.com - Berapa gaji perwira remaja TNI-Polri? Pertanyaan ini muncul dibenak sebagian warganet usai adanya pelantikan sekitar 833 perwira remaja TNI-Polri oleh Presiden Jokowi baru-baru ini. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta.

Dengan adanya pelantikan ini, itu artinya 833 perwira remaja TNI ini pun secara remsi akan langsung menerima pangkat Letda (Letnan Dua) TNI dan pangkat Ipda (Inspektur Polisi Dua) untuk perwira remaja Polri di kesatuan masing-masing.

Selain menerima kenaikan pangkat, para perwira remaja TNI-Polri ini juga tentunya akan memperoleh gaji serta tunjangan. Lantas, berapa gaji perwira remaja TNI-Polri? Nah untuk selangkapnya, simak berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Gaji dan Tunjangan Perwira Remaja TNI-Polri

Diketahui, mengenai besaran gaji yang akan diterima para perwira remaja TNI ini telah teruang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Th 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, para perwira remaja TNI yang berpangkat Letda ini termasuk golongan III (Perwira Pertama).

Disebutkan juga dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa Golongan III atau Perwira Pertama  ini akan memperoleh besaran gaji awal sebesar Rp 2.735.300.

Sama seperti Letda, untuk para perwira remaja Polri dengan pangkat Ipda juga termasuk golongan III atau Perwira Pertama.

Berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Th 2019, perwira remaja Polri dengan pangkat Ipda akan memperoleh gaji awal sebesar Rp 2.735.300.

Selain mendapatkan gaji, para perwira remaja TNI-Polri ini juga nantinya akan memperoleh sejumlah tunjangan. Adapun tunjangan yang akan diberikan yakni sebagai berikut:

- Tunjangan istri/suami

- Tunjangan anak

- Tunjangan pangan/beras

-  Tunjangan umum

-  Tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Mengenai besaran tunjangan yang nantinya akan diterima para perwira remaja TNI-Polri aparat ini kurang lebih besarannya sama, yang membedakan hanya UU (Undang-Undang) yang mengatur tentang besaran tukin (Tunjangan Kinerja) TNI-Polri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

833 Perwira Remaja TNI-Polri Resmi Dilantik, Jokowi: Tugas Saudara Tidak Mudah

833 Perwira Remaja TNI-Polri Resmi Dilantik, Jokowi: Tugas Saudara Tidak Mudah

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 11:26 WIB

Jokowi Lantik 833 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka

Jokowi Lantik 833 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 10:56 WIB

Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi, Tujuh di Antaranya Pangdam

Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi, Tujuh di Antaranya Pangdam

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 20:54 WIB

Panglima Yudo Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi TNI, Kepala Bakamla Hingga Pangdam Sriwijaya Diganti

Panglima Yudo Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi TNI, Kepala Bakamla Hingga Pangdam Sriwijaya Diganti

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 12:17 WIB

Terkini

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB