Peristiwa Kudatuli Tak Masuk Daftar Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Amnesty Indonesia Kritik Komnas HAM

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 27 Juli 2023 | 17:19 WIB
Peristiwa Kudatuli Tak Masuk Daftar Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Amnesty Indonesia Kritik Komnas HAM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengkritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sampai sekarang belum melakukan penyelidikan projustitia terhadap peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli.

Alhasil, Kudatuli hingga kini tak masuk dalam daftar kasus pelanggaran HAM Berat yang diakui oleh pemerintah.

"Sayangnya, Komnas HAM belum menyelidiki peristiwa 27 Juli secara projustitia. Mungkin ini ikut berimplikasi pada tidak diakuinya peristiwa 27 Juli dalam pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penyesalan negara atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Usman mengatakan, Komnas HAM memang sempat menerbitkan laporan tak lama setelah Kudatuli terjadi. Laporan itu menyatakan ada korban tewas, luka, hilang hingga ditangkap sewenang-wenang oleh aparat.

Namun sejauh ini, Usman menilai pemerintah hanya sebatas mengadili Kudatuli sebagai peristiwa pidana biasa.

"Bukan peradilan hak asasi manusia," tutur Usman.

Padahal, Usman menyebut Indonesia di era reformasi sudah memiliki Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Pengadilan HAM. Selain itu, Usman juga merasa keberatan lantaran aparat yang diduga terlibat hanya diperiksa sebatas aparat yang bertugas di lokasi.

"Bukan pejabat-pejabat berwenang yang terlibat dalam rantai komando yang paling bertanggungjawab atas terjadinya penyerangan markas PDI itu. Itu pun berujung dengan vonis bebas," jelas Usman.

Oleh sebab itu, Usman menyampaikan dalang di balik Kuda Tuli sampai sekarang masih menjadi misteri.

"Sudah 27 tahun berlalu namun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, siapa dalang penyerangannya, siapa yang harus bertanggung jawab, dan yang tidak kalah penting, mengapa tragedi ini belum juga diusut tuntas?," lanjut Usman.

Untuk diketahui, berikut 12 pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu seperti yang disampaikan Presiden Jokowi:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Jokowi lalu membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM berat di masa lalu dengan dengan nama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

Dalam tim khusus ini, Menko Polhukam Mahfud MD menjadi ketua tim pengarah sedangkan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.

Tim PPHAM tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Mereka bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini 27 Tahun Lalu: Peristiwa Kudatuli, Tragedi Kelam Politik Indonesia

Hari Ini 27 Tahun Lalu: Peristiwa Kudatuli, Tragedi Kelam Politik Indonesia

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 17:01 WIB

Menolak Lupa, Megawati Sebut Kerusuhan 27 Juli 1996 Bukan Peristiwa Biasa

Menolak Lupa, Megawati Sebut Kerusuhan 27 Juli 1996 Bukan Peristiwa Biasa

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:47 WIB

Refleksi Tragedi Kudatuli 27 Juli 1996, Hasto PDIP Ingatkan Soal Pemimpin Tak Bisa Hadir Dengan Tangan Berlumuran Darah

Refleksi Tragedi Kudatuli 27 Juli 1996, Hasto PDIP Ingatkan Soal Pemimpin Tak Bisa Hadir Dengan Tangan Berlumuran Darah

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:11 WIB

Terkini

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:15 WIB

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB