Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Rifan Aditya

Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:29 WIB
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Ilustrasi cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK (Pixabay/iqbalnuril)

Suara.com - Banyak orang tergiur untuk menjadi ASN PPPK. Pasalnya,  selain memperoleh gaji dan tunjangan sama seperti PNS, gaji PPPK juga akan ada kenaikan secara berkala. Lantas, bagaimana cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, berita tentang kenaikan gaji PPPK ini pun disambut suka cita oleh para ASN PPPK. Mengenai aturan kenaikan gaji berkala ini pun telah diresmikan oleh Azwar Anas selaku MenPAN-RB  pada 7 Juli 2023.

Aturan kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini telah tertuang dalam PermenPAN-RB No 7 Th 2023 tentang “Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK hanya akan diberikan usai melewati masa kerja 2 tahun.

Setelah adanya berita kenaikan gaji PPPK berkala, hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK? NaH untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini penjelasan cara hitung gaji PPPK berkala sesuai PermenPAN-RB  No 7 Tahun 2023.

Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK

1. Contoh 1

ASN PPPK Golongan: IX

Masa kerja golongan/MKG: 0

Gaji Golongan IX: Rp2.966.500

baca juga

Jabatan: jabatan fungsional

TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021

Masa perjanjian kerja: 4 tahun

Predikat kinerja

- tahun 2021: sangat baik

- tahun 2022: baik

Dengan data seperti di atas, maka PPPK yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala seperti berikut ini:

Gaji PPPK Golongan: IX

TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023

MKG: 2

Gaji Golongan IX: Rp3.059.800

Tanggal berlaku gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023

2. Contoh 2

ASN PPPK Golongan: IX

Masa kerja golongan/MKG: 0

Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500

Jabatan: jabatan fungsional

TMT SK pengangkatan: 10 April 2021

Masa perjanjian kerja Golongan IX: 4 tahun

Predikat kinerja

- tahun 2021: sangat baik

- tahun 2022: baik

Dengan data seperti di atas, maka PPPK yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan gaji berkala seperti berikut ini:

ASN PPPK Golongan: IX

TMT kenaikan gaji berkala: 10 April 2023

MKG: 2

Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.059.800

Tanggal berlakunya gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023

Demikian ulasan mengenai cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK berdasarkan PermenPAN-RB  No 7 Tahun 2023. Jadi, apakah kamu tertarik untuk menjadi ASN PPPK? Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Pertamina, Segini Gaji Fantastis yang Akan Diterimanya

Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Pertamina, Segini Gaji Fantastis yang Akan Diterimanya

Video | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:35 WIB

Gaji Perwira Remaja TNI-Polri yang Baru Dilantik Presiden Jokowi

Gaji Perwira Remaja TNI-Polri yang Baru Dilantik Presiden Jokowi

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:32 WIB

Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!

Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:25 WIB

Terkini

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:55 WIB

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:53 WIB

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:37 WIB

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

×