Suara.com - Kepala Sekolah atau Kepsek SMPN 1 Ciambar, K (55), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian siswa SMP peserta Masa Pengenalan Sekolah (MPLS). Sebelumnya, korban yang berinisial MA ditemukan tewas karena tenggelam di Sungai Cileuleuy, Ciambar, pada Sabtu (22/7/2023).
Dalam kasus ini, barang bukti milik korban berhasil diamankan oleh polisi. Mulai dari seragam dan sepatu yang dikenakan korban. Ditambah barang bukti berupa dokumen terkait kegiatan MPLS.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada K. Alasannya, K memiliki pekerjaan yang jelas, tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan tersangka K wajib lapor Senin dan Kamis sampai perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan.
Berikut timeline peserta MPLS tewas hingga kepala sekolah jadi tersangka:
21 Juli 2023 - MPLS
Kasus ini bermula saat MA tercatat sebagai siswa baru. Siswa yang masih berusia 13 tahun itu mengikuti kegiatan MPLS yang berakhir pada Jumat (21/7/2023). Tercatat ada 120 siswa baru yang mengikuti MPLS.
Kemudian pada Sabtu (22/7/2023), kegiatan dilanjutkan dengan hiking serta makan bersama pada Sabtu (22/7/2023). Setelah acara selesai, MA tidak kunjung pulang. Padahal temen MA ada yang mendatangi rumahnya untuk mengembalikan sabuk.
Ibu MA pun curiga saat teman anaknya menyebut acara MPLS sudah selesai, namun anaknya belum kunjung pulang. Hal itu diceritakan oleh ayah MA, yakni Imam (39).
Baca Juga: Terjadi Lagi, Siswa SMK di Karawang Alami Kesurupan Massal saat MPLS
Ibu MA lantas mencari putranya ke sekolah dengan ditemani oleh keluarga. Namun, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui keberadaan MA. Padahal saat itu pihak keluarga melakukan pencarian ke sekolah sampai tiga kali.