Usai OTT Bupati, KPK Ungkap Catatan Merah Pengadaan Barang dan Jasa di Rejang Lebong

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 16 Maret 2026 | 14:02 WIB
Usai OTT Bupati, KPK Ungkap Catatan Merah Pengadaan Barang dan Jasa di Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar]
baca 10 detik
  • KPK menyoroti catatan merah sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Rejang Lebong pasca-OTT Bupati MFT.
  • Meskipun skor MCSP meningkat menjadi 77, skor PBJ Rejang Lebong hanya 61, menunjukkan kerentanan tata kelola.
  • Indeks Integritas SPI Pemkab Rejang Lebong turun menjadi 70,36; lima tersangka telah ditahan KPK per 11 Maret 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan catatan merah perihal pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Catatan ini disampaikan menyusul kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang menjerat Bupati Muhammad Fikri Thobar melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelum peristiwa OTT terjadi, kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK telah melakukan pendampingan intensif dan penguatan sistem pencegahan korupsi kepada Pemkab Rejang Lebong melalui berbagai instrumen, termasuk Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan skor MCSP 2025, Pemkab Rejang Lebong mencatatkan skor 77. Angka tersebut meningkat dibanding 2024 yang berada di angka 72, serta 71 pada 2023.

“Meski demikian, sektor PBJ masih menjadi salah satu area yang menorehkan catatan merah,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

“Di tahun 2025, area PBJ Pemkab Rejang Lebong berada di angka 61, dengan rincian pelaksanaan PBJ hanya memperoleh skor 41, serta PBJ strategis di angka 68,” tambah dia.

Pada 2024, sektor PBJ di Rejang Lebong tercatat mendapat skor 32, dengan pengendalian PBJ strategis hanya memperoleh skor 16.

Data tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan, terutama pada proyek-proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah seperti infrastruktur, masih memiliki kerentanan yang perlu diperkuat.

Di lihat dari sisi indeks integritas yang diukur melalui SPI, Pemkab Rejang Lebong masih berada di posisi rentan dengan mencatatkan skor 70,36, turun 4,26 poin dari 2024.

baca juga

“Penurunan terlihat pada beberapa aspek, di antaranya sosialisasi antikorupsi yang turun dari 69,7 menjadi 61,05,” ujar Budi.

Pada aspek pengelolaan sumber daya manusia di Rejang Lebong, terjadi peningkatan dari 64,4 menjadi 69,98.

Kemudian pada komponen penilaian dari eksper atau ahli, skor yang diperoleh berada di angka 61,7 poin. Hal ini dinilai menunjukkan masih adanya ruang perbaikan untuk memperkuat sistem integritas dan tata kelola pemerintahan.

“KPK berharap berbagai data pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem tata kelola,” tutur Budi.

“Dengan demikian, pengelolaan anggaran publik, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa, dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM); dan Youki Yusdiantoro (YK).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Fikri dan Hary diduga menjadi pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga menjadi pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

News | Senin, 16 Maret 2026 | 13:31 WIB

OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek

OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:17 WIB

Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar

Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:45 WIB

Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap

Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:24 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB