- KPK menyoroti catatan merah sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Rejang Lebong pasca-OTT Bupati MFT.
- Meskipun skor MCSP meningkat menjadi 77, skor PBJ Rejang Lebong hanya 61, menunjukkan kerentanan tata kelola.
- Indeks Integritas SPI Pemkab Rejang Lebong turun menjadi 70,36; lima tersangka telah ditahan KPK per 11 Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan catatan merah perihal pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Catatan ini disampaikan menyusul kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang menjerat Bupati Muhammad Fikri Thobar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelum peristiwa OTT terjadi, kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK telah melakukan pendampingan intensif dan penguatan sistem pencegahan korupsi kepada Pemkab Rejang Lebong melalui berbagai instrumen, termasuk Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan skor MCSP 2025, Pemkab Rejang Lebong mencatatkan skor 77. Angka tersebut meningkat dibanding 2024 yang berada di angka 72, serta 71 pada 2023.
“Meski demikian, sektor PBJ masih menjadi salah satu area yang menorehkan catatan merah,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
“Di tahun 2025, area PBJ Pemkab Rejang Lebong berada di angka 61, dengan rincian pelaksanaan PBJ hanya memperoleh skor 41, serta PBJ strategis di angka 68,” tambah dia.
Pada 2024, sektor PBJ di Rejang Lebong tercatat mendapat skor 32, dengan pengendalian PBJ strategis hanya memperoleh skor 16.
Data tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan, terutama pada proyek-proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah seperti infrastruktur, masih memiliki kerentanan yang perlu diperkuat.
Di lihat dari sisi indeks integritas yang diukur melalui SPI, Pemkab Rejang Lebong masih berada di posisi rentan dengan mencatatkan skor 70,36, turun 4,26 poin dari 2024.
Baca Juga: Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
“Penurunan terlihat pada beberapa aspek, di antaranya sosialisasi antikorupsi yang turun dari 69,7 menjadi 61,05,” ujar Budi.
Pada aspek pengelolaan sumber daya manusia di Rejang Lebong, terjadi peningkatan dari 64,4 menjadi 69,98.
Kemudian pada komponen penilaian dari eksper atau ahli, skor yang diperoleh berada di angka 61,7 poin. Hal ini dinilai menunjukkan masih adanya ruang perbaikan untuk memperkuat sistem integritas dan tata kelola pemerintahan.
“KPK berharap berbagai data pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem tata kelola,” tutur Budi.
“Dengan demikian, pengelolaan anggaran publik, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa, dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM); dan Youki Yusdiantoro (YK).