Sosok pencetus dari sistem ini, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia sebelumnya, Muhadjir Effendy. Saat ia menggantikan Anies sebagai Mendikbud, Muhadjir mencetuskan kebijakan baru PPDB berbasis zonasi ini.
Sistem zonasi menjadi salah satu jalur yang menyumbang jumlah siswa terbanyak dalam proses penerimaan peserta didik baru. Hal tersebut karena dari jalur ini, sekolah diharuskan menyediakan 50 persen daya tampung untuk siswa baru.
Adapun alasan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ketidakadilan dalam pendidikan
Salah satu alasan diberlakukannya sistem zonasi dalam PPDB Indonesia yaitu ketidakadilan dalam pendidikan. Hal tersebut dikarenakan akses pada layanan pendidikan masih belum merata sehingga masyarakat masih belum bisa mengakses pendidikan dengan mudah.
Tak hanya itu, terjadi juga ketimpangan layanan pendidikan di sekolah yang dilabelkan sebagai ‘sekolah favorit’ sehingga adanya diskriminasi layanan pendidikan di lingkungan sekolah.
2. Terobosan menuju layanan pendidikan berkeadilan
Layanan yang dianggap masih belum merata menjadi salah satu alasan utama. Belum lagi, kondisi geografis yang berbeda serta infrastruktur pendukung yang masih belum merata menyebabkan ketimpangan yang semakin terlihat.
3. Percepatan pemerataan mutu
Baca Juga: Sebut Sistem Zonasi PPDB Kebijakan Menteri Sebelumnya, Nadiem Makarim: Kita Kena Getahnya
Sebagai institusi pemerintah yang dibiayai oleh negara, sekolah negeri diharuskan menyediakan layanan pendidikan terbaik untuk publik. Namun, diskriminasi dalam layanan pendidikan masih terus terjadi di Indonesia. Oleh karenanya, sistem ini diberlakukan untuk pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.