Selain Menhan, kegagalan pengawasan TNI juga patutu dialamatkan pada Menko Polhukam Mahfud MD yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap unsur organisasi yang berada di bawahnya.
Atas dasar hal itu, PBHI memberi sejumlah desakan menyikapi kasus di lingkungan Basarnas. Pertama, KPK mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang menyeret Kabasarnas dan anak buahnya itu.
Kedua, pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini kerap digunakan sebagai sarana impunitas untuk tidak mengadili anggota TNI.
Sementara itu ketiga, pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Hal itu perlu dilakukan karena dapat menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif.
KPK Minta Maaf ke TNI
Diketahui kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas terungkap melalui OTT terhadap Henri dan Afri serta sejumlah pihak swasta pada 25 Juli 2023 lalu. Ketika itu KPK juga mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos) setelah OTT.
Dalam ekspos tersebut terjadi kesepakatan bahwa penanganan Henri dan Afri diserahkan KPK pada Puspom TNI karena terdapat bukti yang cukup terkait dugaan suap. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.
Puspom TNI sempat menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif dan yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer. KPK kemudian minta maaf dan mengaku khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka.
Bahkan KPK menyerahkan penanganan Henri dan Afri pada Puspom TNI. Walau begitu KPK menggarisbawahi pentingnya membuat tim koneksitas KPK-TNI dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Evaluasi Penempatan TNI Dipertanyakan, DPR: Maksudnya Seperti Apa?
Kontributor : Trias Rohmadoni