Sama-Sama Punya Kuasa, Perlu Tidak KPK Minta Maaf ke TNI soal Kasus Kabasarnas?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:29 WIB
Sama-Sama Punya Kuasa, Perlu Tidak KPK Minta Maaf ke TNI soal Kasus Kabasarnas?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) saat menyampaikan keterangan mengenai korupsi Basarnas. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

UU Peradilan Militer Sering Disalahgunakan Prajurit TNI

Julius menerangkan sistem hukum angkatan bersenjata sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang merupakan sistem eksklusif bagi prajurit yang terlibat tindak kejahatan. Namun aturan itu kerap jadi impunitas bagi anggota TI yang melakukan tindak pidana.

Julius mengatakan akan menjadi aneh, jika KPK justru tidak menjadikan Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap.

"Mereka yang sudah jadi tersangka tidak bisa mendalilkan penetapan tersangka hanya bisa dilakukan penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," katanya.

Selain itu Julius beranggapan bahwa korupsi di tubuh TNI juga diakibatkan oleh kegagalan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap angkata bersenjata yang berada di bawahnya.

Selain Menhan, kegagalan pengawasan TNI juga patutu dialamatkan pada Menko Polhukam Mahfud MD yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap unsur organisasi yang berada di bawahnya.

Atas dasar hal itu, PBHI memberi sejumlah desakan menyikapi kasus di lingkungan Basarnas. Pertama, KPK mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang menyeret Kabasarnas dan anak buahnya itu.

Kedua, pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini kerap digunakan sebagai sarana impunitas untuk tidak mengadili anggota TNI. 

Sementara itu ketiga, pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Hal itu perlu dilakukan karena dapat menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Evaluasi Penempatan TNI Dipertanyakan, DPR: Maksudnya Seperti Apa?

KPK Minta Maaf ke TNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI