Pasalnya, Jokowi menilai kasus ini merupakan hal kecil.
Polda Metro Jaya terima laporan sebagai delik biasa
Nasib Rocky kini tak sepenuhnya mujur lantaran ia bisa suatu saat ditangkap polisi. Pasalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan sebagai delik biasa.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/8/2023).
Sejauh ini Polda Metro Jaya menerima dua buah laporan dari masyarakat.
Laporan pertama dilayangkan oleh S Hidayat Hasibuan, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.
Laporan kedua dilayangkan oleh Ferdinand Hutahaean, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Terkait Ujaran SARA dan Hoaks Terhadap Jokowi