8 Penambang Terjebak Selamanya, Siapa Pemilik Tambang Maut di Banyumas?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:21 WIB
8 Penambang Terjebak Selamanya, Siapa Pemilik Tambang Maut di Banyumas?
Lokasi tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas yang menjadi TKP tragedi 8 penambang terjebak dan dinyatakan hilang. (Suara.com / Citra Ningsih).

Suara.com - Operasi pencarian 8 penambang yang terjebak di lubang galian emas ilegal di Desa Pancurendang, Banyumas, Jawa Tengah akhirnya dihentikan pada Selasa (1/8/2023).

Diketahi para penambang melakukan proses menambang sejak Selasa (25/7/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Namun 2 jam setelah mereka melakukan penggalian dan masuk dalam galian tambang emas, air mulai mengalir dari lokasi sebelahnya. 

Keesokan pagi pada Rabu (26/7/2023) pujuk 07.00 WIB, warga melapor 8 orang penambang emas terjebak dalam lubang galian.

Lantas sebenarnya siapa pemilik tambang maut di Banyumas tersebut? Simak penjelasan berikut ini.

Pemilik Tambang Maut di Banyumas Jadi Tersangka

Setelah operasi pencarian 8 penambang yang terjebak di lubang galian emas dihentikan, Satreskrim Polresta Banyumas membentuk tim khusus untuk memburu tersangka berinisial DR (40). Sosok tersangka itu adalah pemilik modal tambang emas ilegal itu.

DR pun sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah pemilik modal yang diduga mengetahui segala transaksi dalam aktivitas tambang emas ilegal situ. 

Kepolisian bahkan membentuk tim khusus agar penangkapan DR bisa dilakukan dengan cepat.

"Kita bentuk tim khusus berjumlah 6-7 orang. Untuk mengejar DPO yang berinisial DR, warga Pancurendang," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Ini Ritual Buat Selamatkan 8 Orang Penambang Emas di Banyumas

Sudah Ada 3 Tersangka

Polisi sebelumnya telah mengamankan 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SN (76) pemilik lahan serta KS (43) dan WI (43), yang merupakan pengelola sumur 1 dan 2 tempat 8 penambang terjebak.

Para tersangka itu dijerat UU Minerba Pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar. Namun kabar terbaru, polisi juga menjerat keempat pelaku, termasuk DR dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kronologi 8 Penambang Terjebak 

Penambangan emas ilegal di Banyumas itu terungkap usai 8 penambang dilaporkan terjebak dalam sumur tambang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/7/2023) malam karena adanya air yang menggenangi lubang sumur lokasi galian penambang.

Delapan penambang yang terjebak itu antara lain Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40). Mereka semua berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI