Suara.com - Windi Purnama salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI disebut-sebut memberikan uang sebanyak Rp 500 juta ke anggota kelompok kerja atau Pokja BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal terungkap saat Kadiv Hukum BAKTI sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia BTS 4G, Darien Aldiano, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Darien dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Hakim awalnya bertanya soal honor anggota Pokja BTS 4G, Darien menjawab mereka tidak mendapatkan gaji. Namun dia mengaku mendapatkan uang dari Windi Purnama.
"Saya dapat dari Windi Purnama Majelis," kata Darien menjawab pertanyaan Hakim.
"Berapa dapat?"
"Total untuk 5 orang Pokja Rp 500 juta," jawab Darien.

Disebutkan anggota Pokja terdapat lima orang. Uang 500 juta yang diberikan, masing-masing mereka mendapatkan nilai yang berbeda-beda.
"Saudara sendiri dapat berapa?" tanya Hakim.
"Rp 150 (juta)," jawab Darien.
Saat ditanya Hakim waktu pemberian uang itu, Darien menyebut sekitar akhir 2021. Uang tersebut diakuinya diberikan Windi Purnama di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui Windy Purnama merupakan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Dia diduga sebagai pihak ketiga yang mengetahui persis bagaimana korupsi BTS 4G.
Windy diduga mengetahui persis kejadian korupsi ini. Windy Purnama diduga orang terdekat Irwan Hermawan yang juga terlibat dalam kasus korupsi BTS ini, karena statusnya sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergi, vendor proyek BTS ini.
Windy pun juga diduga berperan sebagai perantara para pembuat keputusan dalam proyek BTS ini dengan Irwan. Oleh karena itu, Windy pun berperan besar dalam pusaran aliran dana kasus ini.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun