Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58! Sudah Resmi Diumumkan

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 03 Agustus 2023 | 19:33 WIB
Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58! Sudah Resmi Diumumkan
cara cek penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 (Instagram/@prakerja)

Suara.com - Hasil dari seleksi penerima program Kartu Prakerja gelombang 58 secara resmi telah diumumkan pada Rabu (2/8/2023). Namun, ketahui terlebih dahulu terkait cara cek penerima Kartu Prakerja gelombang 58.

Bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi, maka harus mengetahui sejumlah langkah yang perlu diikuti untuk dapat mengaktifkan Kartu Prakerja serta mulai membeli pelatihan.

Sebagaimana diketahui, Informasi diumumkannya penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 disampaikan lewat akun Instagram resmi @prakerja.go.id.  

“Selamat penerima Kartu Prakerja Gelombang 58,” demikian bunyi pengumuman dari akun Instagram @prakerja.go.id, Rabu. 

Lantas, bagaimana cara cek penerima Kartu Prakerja gelombang 58? Simak informasi selengkapnya di bawah ini. 

Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 

Berikut ini adalah cara cek hasil Kartu Prakerja gelombang 58 seperti yang dirangkum dari berbagai sumber: 

1. Dashboard Prakerja 

Anda dapat mengecek secara berkala melalui dashboard dalam laman Kartu Prakerja, dengan cara login menggunakan akun yang telah terdaftar. Apabila dinyatakan lolos, maka nomor Kartu Prakerja Anda akan tertera dan muncul status terkait saldo di dashboard akun. 

Sementara jika Anda tidak lolos, maka mendapatkan notifikasi di dalam dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”. Untuk melihat nomor Kartu Prakerja, maka Anda harus menonton 3 video yang sudah disediakan. 

2. SMS 

Petugas Prakerja juga akan mengirimkan sebuah notifikasi melalui SMS kepada para peserta yang telah dinyatakan lolos. Pemberitahuan melalui SMS ini akan dikirimkan melalui nomor telepon yang digunakan ketika membuat akun. 

Oleh karena itu pastikan jika nomor yang Anda masukkan saat mendaftar sudah benar dan masih aktif. SMS ini akan diberikan ketika waktu pengumuman seleksi dari masing-masing gelombang. Jika pendaftar dinyatakan lolos, maka bisa mengikuti beberapa langkah selanjutnya sesuai dengan petunjuk yang ada. 

Diketahui, pihak panitia menetapkan waktu selama 15 hari bagi para penerima untuk diber pelatihan. Jika batas waktu itu tidak dipenuhi, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan status kepesertaan dicabut. 

Syarat Memiliki E-Wallet 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar Prakerja Gelombang 58 Agar Langsung Lolos, Cek Triknya

Cara Daftar Prakerja Gelombang 58 Agar Langsung Lolos, Cek Triknya

News | Senin, 31 Juli 2023 | 20:45 WIB

Cara Mendapatkan Nomor Kartu Prakerja, Pendaftaran Gelombang 58 Sudah Dibuka

Cara Mendapatkan Nomor Kartu Prakerja, Pendaftaran Gelombang 58 Sudah Dibuka

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 16:04 WIB

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka? Cek Prakiraan Jadwalnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka? Cek Prakiraan Jadwalnya

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 18:33 WIB

Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57? Simak Syarat-syaratnya!

Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57? Simak Syarat-syaratnya!

News | Minggu, 16 Juli 2023 | 05:58 WIB

Terkini

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:33 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB