Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57? Simak Syarat-syaratnya!

Aulia Hafisa

Minggu, 16 Juli 2023 | 05:58 WIB
Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57? Simak Syarat-syaratnya!
Ilustrasi cara daftar kartu Prakerja gelombang 57 (Freepik)

Suara.com - Pendaftaran kartu prakerja  gelombang 57 resmi dibuka sejak tanggal 14 Juli 2023. Ini menjadi kabar gembira bagi yang sedang butuh pekerjaan. Lantas, bagaimana cara daftar kartu Prakerja gelombang 57? Simak berikut ini ulasannya.

Mengenai pembukaan pendaftaran Prakerja gelombang 57 ini telah diumumkan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id pada 14 Juli 2023 yang bunyinya seperti berikut ini.

"GELOMBANG 57 DIBUKA!" tulis akunv @prakerja.go.id

Adapun Kartu Prakerja ini merupakan program dari pemerintah berupa pelatihan dan insentif usai melakukan pelatihan kepada masyarakat. Tujuan program ini untuk membantu orang-orang yang sedang cari kerja karena PHK dan butuh peningkatan kompetensi.

Pada program ini, total bantuan yang akan diperoleh peserta yaitu Rp4.200.000 yang diberikan secara nontunai dan hanya sekali. Adapun rincian yaitu Rp3.500.000 untuk pelatihan, Rp600.000 untuk biaya pengganti transportasi & internet, dan Rp100.000 untuk intensif pengisian survey.

Nah bagi para calon peserta yang tertarik untuk daftar, pastikan untuk membuat akunnya terlebih dulu melalui situs www.prakerja.go.id. Setelah membuat akun, kamu bisa langsung daftar kartu prakerja. Berikut ini cara daftar kartu prakerja gelombang 57 yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Pertama-tama, buka situs kartu prakerja di prakerja.go.id.

2. Lalu, klik "Daftar Sekarang".

baca juga

3. Kemudian, buka email terdaftar dan ikuti petunjuk verifikasi email

4. Selanjutnya, login ke dashboard menggunakan email dan password terdaftar.

5. Berikutnya, isi data diri dan lakukan verifikasi identitas

6. Setelah itu, pilih minat serta keterampilan  

7.  Verifikasi nomor hp milik kamu

8. Untuk menyelesaikan pendafttaran, ikuti tes motivasi serta kemampuan dasar

9.  Terakhir, klik tombol ‘Gabung Gelombang’

Penting untuk diketahui, sebelum mendaftar pastikan semua persyaratan dibutuhkan sudah terpenuhi. Adapun persyaratan kartu Prakerja gelombang 57 yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

-  WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

- Tidak sedang sekolah/kuliah

- Sedang cari kerja, pekerja/buruh yang kena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh meningkatkan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah

-  Bukan Pejabat Negara, bukan pimpinan maupun anggota DPRD, bukan ASN/TNI/Polri, bukan Kepala Desa maupun perangkatnya, dan bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

-  Dalam 1 KK hanya boleh 2 NIKyang daftar

Demikian ulasan mengenai cara daftar kartu prakerja gelombang 57 lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Deli | Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:03 WIB

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023

Deli | Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:54 WIB

Sudah Dibuka! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

Sudah Dibuka! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

News | Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:19 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×