PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Begini Kata Anies Baswedan

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:44 WIB
PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Begini Kata Anies Baswedan
PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Begini Kata Anies Baswedan. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Suara.com - Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan tak mau persoalkan gugatan terhadap batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anies meyakini MK bakal mengambil keputusan tepat.

Namun, Anies sendiri tak merinci keputusan tepat yang dimaksud. Eks Gubernur DKI ini enggan menyampaikan pandangannya terhadap gugatan tersebut.

"Saya sih percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi," ujar Anies di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Sementara, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menilai jika Mahkamah Konstitusi (MK) tak berhak atau miliki kewenangan untuk menentukan batas usia figur calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilu. Menurutnya, hal itu menjadi kesepakatan Presiden dan DPR RI.

Hal itu disampaikan Andi menanggapi soal adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun kekinian diminta untuk diubah menjadi 35 tahun.

"Tidak ada urusan konstitusional dalam batasan umur tersebut. Mau 40, 35, 30, atau bahkan 45, 50, ini adalah open legal policy. Ini adalah ranahnya Presiden dan Parlemen," kata Andi kepada wartawan, dikutip Jumat (4/8/2023).

"Sama juga kita menyetir di sebelah kiri atau kanan, itu open legal policy, bukan urusan konstitusional. Itu adalah kesepakatan dari masing-masing negara," sambungnya.

Ia menyampaikan, soal batas usia figur capres-cawapres di Pemilu merupakan kewenangan presiden dan parlemen, dalam bentuk undang-undang. Menurutnya, kalau pun mau diubah lebih rendah atau lebih tinggi tergantung kesepakatan ke duanya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

"Karena masing-masing negara juga membuat kesepakatannya sendiri. Seperti juga soal batasan umur sebagai pemilih, bikin SIM, membeli minuman beralkohol, umur minimal hakim dan sebagainya," ujarnya.

baca juga

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Tak Terkejut Airlangga Ogah Bawa Golkar Dukung Dirinya di Pilpres 2024

Anies Tak Terkejut Airlangga Ogah Bawa Golkar Dukung Dirinya di Pilpres 2024

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:39 WIB

Temui Relawan RAMPAS RI 1, Anies: Mereka Bergerak Suka Rela

Temui Relawan RAMPAS RI 1, Anies: Mereka Bergerak Suka Rela

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:17 WIB

Bawaslu Wanti-wanti MK Soal Dampak dari Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024

Bawaslu Wanti-wanti MK Soal Dampak dari Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:44 WIB

Coba Dekati PSI, Utut PDIP Baca Manuver Prabowo: Kini Humanis, Tak Mudah Marah

Coba Dekati PSI, Utut PDIP Baca Manuver Prabowo: Kini Humanis, Tak Mudah Marah

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

×