Kronologi Nenek Ditahan karena Terima Paket Ganja Anak, Dituntut 7 Tahun Penjara

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:38 WIB
Kronologi Nenek Ditahan karena Terima Paket Ganja Anak, Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi Ganja (Pexels.com/Aphiwat chuangchoem)

Seorang nenek penjual gorengan di Surabaya, Asfiyatun (60) dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan karena menerima paket ganja milik anaknya. Sementara itu, anak Asfiyatun sudah lebih dulu mendekam di penjara.

Berdasarkan fakta yang dikuak saat persidangan, penerimaan paket tersebut berawal saat Asfiyatun didatangi oleh sosok yang mengaku sebagai ‘Ibunda Priska, di rumahnya yaitu Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya, bulan Januari 2023 lalu. Sosok tersebut pun saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sosok tersebut mengaku telah memesan ganja dengan total Rp 32,5 juta kepada anak Asfiyatun, Santoso. Namun, barang tersebut masih belum diterima oleh ‘Ibunda Priska’ dengan utuh.

Asfiyatun sendiri mengaku tidak tahu menahu terkait dengan masalah tersebut, kemudian menghubungi putranya yang tengah mendekam di Lapas Semarang. Ia meminta Santoso untuk mengembalikan uang milik ‘Ibunda Priska.

Namun, alih-alih mengembalikan uang tersebut, Santoso malah meminta ibunya untuk memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada tetangganya yang bernama Pi’i. Uang tersebut digunakan untuk ‘menurunkan’ sisa paket ganja. Pi’i pun saat ini juga masuk ke dalam DPO.

Kemudian, pada 8 Januari 2023 pukul 00.30 WIB dini hari, Asfiyatun tiba-tiba didatangi oleh seorang kurir bernama Ali yang membawa dua kardus cokelat berisikan 17 kilogram ganja. Ternyata paket tersebut merupakan pesanan Santoso. Sama halnya dengan Pi’i dan Ibunda Priska, saat ini Ali juga berstatus DPO.

Ali mengaku kepada Asfiyatun bahwa barang tersebut akan diambil lagi olehnya diesok hari, yakni pada 9 Januari 2023. Mendengar adanya alasan tersebut, Asfiyatun pun mau menerima penitipan barang haram itu.

Ia kemudian memindahkan sebagian kardus tersebut ke rumah miliknya yang lain yang lokasinya tidak jauh dari rumah pertama.

Di hari yang sama, pada pukul 19.30 WIB, seorang anak berinisial ZA mendatangi rumah Asfiyatun untuk memastikan secara langsung keberadaan kardus paket ganja tersebut.

baca juga

Namun, setelah dari sana ZA langsung diringkus oleh aparat kepolisian. Ia terciduk membawa satu bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat kotor 1,66 gram. Berdasarkan keterangan dari jaksa, penyelidikan kasus ZA sendiri kini sudah dihentikan pihak kepolisian.

Keesokan harinya pada 10 Januari 2023 pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah Asfiyatun. Pada saat digeledah, petugas berhasil menemukan dua buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan sebuah kardus kecil warna coklat di atas lemari pakaian.

Asfiyatun mengaku kepada penyidik bahwa barang-barang tersebut milik putranya. Namun, polisi meyakini dirinya juga terlibat dalam penjualan narkoba setelah mendapati kardus berisikan 18 paket daun bagang dan biji ganja yang disimpan Asfiyatun di rumahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai bahwa Asfiyatun bersalah karena telah melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menuntut agar Asfiyatun dihukum penjara selama 7 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat, Pria Asal Jombang Ini Mencuri Mobilnya Sendiri yang Digadaikan

Nekat, Pria Asal Jombang Ini Mencuri Mobilnya Sendiri yang Digadaikan

Jatim | Kamis, 03 Agustus 2023 | 21:25 WIB

5 Potret Karenina Maria Anderson, Akrab dengan Anak Tapi Kini Malah Ditangkap karena Ganja

5 Potret Karenina Maria Anderson, Akrab dengan Anak Tapi Kini Malah Ditangkap karena Ganja

Lifestyle | Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:19 WIB

Mau Main ke Kebun Raya Mangrove Surabaya? Ini Lokasi, Jam Buka, Tiket Masuk, dan Fasilitas Serunya

Mau Main ke Kebun Raya Mangrove Surabaya? Ini Lokasi, Jam Buka, Tiket Masuk, dan Fasilitas Serunya

Lifestyle | Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:00 WIB

Kisah Unik Nenek dalam Buku "Ketua Klub Gosip dan Anggota Kongsi Kematian"

Kisah Unik Nenek dalam Buku "Ketua Klub Gosip dan Anggota Kongsi Kematian"

Your Say | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:46 WIB

Mohon Maaf Stadion Pakansari Tidak Masuk Untuk Piala Dunia U-17, PSSI Lebih Pilih Empat Kota Ini

Mohon Maaf Stadion Pakansari Tidak Masuk Untuk Piala Dunia U-17, PSSI Lebih Pilih Empat Kota Ini

Bogor | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:09 WIB

Terkini

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

×