Pihak KPU Pusat juga ikut merespons isu soal gugatan ini. Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, proses gugatan yang kini sedang berjalan di MK tidak akan mengganggu jalannya proses pemilu.
"Tahapan tahapan pemilu akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 dan peraturan lain dalam Lampiran I Peraturan KPU. Tahapan pemilu juga berjalan dengan lancar tanpa terganggu sama sekali dengan gugatan tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Senin (07/08/2023).
Hingga kini, publik masih menunggu keputusan MK atas gugatan yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Kontributor : Dea Nabila