UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN

Selasa, 22 April 2025 | 14:52 WIB
UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Juhaidy Rizaldy Roringkon dari Indonesia Law and Democracy Studies menggugat Undang-undang (UU) Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia meminta agar Mahkamah Konstitusi melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan pada struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juhaidy juga mempersoalkan adanya anggota Kabinet Merah Putih pada struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Menyatakan frasa ‘Menteri’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri dan Wakil Menteri’,” kata Juhaidy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

“Sehingga Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916), berbunyi : Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” tambah dia.

Dalam permohonannya, Juhaidy menyoroti jajaran wakil menteri pada Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan pada struktur BUMN, yaitu:

1. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

2. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri BUMN Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

3. Dony Oskaria Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) merangkap COO BPI Danantara

Baca Juga: Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal

4. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI