Ngaku Sesuai Syariat Islam, Viral Jasa Penguburan Kucing Dibandrol hingga Rp 12 Juta

Fita Nofiana | Suara.com

Senin, 07 Agustus 2023 | 15:18 WIB
Ngaku Sesuai Syariat Islam, Viral Jasa Penguburan Kucing Dibandrol hingga Rp 12 Juta
Ilustrasi kucing (Freepik/wirestock)

Suara.com - Kucing memang sering kali dijadikan hewan peliharaan kesayangan keluarga. Pantas saja kehilangan kucing bak kahilangan anggota keluarga.

Menghormati kucing yang meninggal, sebuah perusahaan menawarkan layanan pemakaman kucing yang tak biasa. Perusahaan tersebut bahkan mengklaim akan memekamkan kucing sesuai syariat Islam.

Kendati demikian, warganet dibuat geleng-geleng karena harga yang tak biasa.

Melansir dari laman mStar, perusahaan asal Malaysia itu membandrol pemakaman kucing dengan tiga kelas yang berbeda.

Kelas paling rendah diharhai RM 2100 atau seilai dengan Rp 6,9 juta. Kelas menengah seharga RM 2800 atau senilai Rp 9,3 juta. Sementara kelas paling tinggi dihargai RM 3800 atau senilai dengan Rp 12,6 juta.

Paket pemakanan tersebut sudah termasuk kain kafan, doa bersama, hingga kuburan. Pemakaman dengan harga paling dasar berukuran 60x90 dengan pelayanan penguburan, batu nisan hingga surat kematian.

Sementara paket premium dilengkapi dengan doa bersama, upacara pemakaman, mandi jenazah, botol untuk wol, foto kenangan, patung tanah liat 3D, dan video kenangan untuk pemilik.

Iklan soal penguburan kucing sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Perusahaan yang membuat ini, mohon kembali belajar dan banyak istighar. Kucing bukan lah mahluk Mukallaf yang perlu dimandikan, dikafani, dan tahlil," komentar warganet.

"Katanya yang punya perusahaan bukan orang Islam yah, duh beneran bawa-bawa agama," tulis warganet di kolom komentar.

"Tapi bukan tidak mungkin orang yang minim ilmu bisa terjebak dalam omong kosong ini," timpal lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Geram, Viral Kafe Ramai Pengunjung tapi Tak Ada yang Pesan

Bikin Geram, Viral Kafe Ramai Pengunjung tapi Tak Ada yang Pesan

Your Say | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:45 WIB

Dikecam Gegara Konten Dewasa, Oklin Fia Pernah Unggah Video Jilat Lidah Adik, Warganet: Kelojotan Kayak Ular

Dikecam Gegara Konten Dewasa, Oklin Fia Pernah Unggah Video Jilat Lidah Adik, Warganet: Kelojotan Kayak Ular

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:28 WIB

6 Tips agar Kucing Senior Mau Menerima Kucing Baru

6 Tips agar Kucing Senior Mau Menerima Kucing Baru

Your Say | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:24 WIB

Terkini

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB