Suara.com - Kepolisian menggelar rekonstruksi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) pada Senin (7/8/2023). Diketahui anggota Densus 88 itu meregang nyawa akibat tertembak senjata ilegal oleh rekan dan seniornya sesama polisi yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Rekonstruksi yang digelar tertutup itu melibatkan berbagai pihak. Ada 75 adegan reka ulang yang ditampilkan dan diperagakan oleh kedua tersangka secara langsung, yakni Bripda IMS dan Bripka IG serta saksi-saksi di lokasi kejadian. Simak beberapa hal yang terbongkar dari rekonstruksi kasus Bripda IDF berikut ini.
1. Adegan Minum Keras
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan tersangka dan saksi-saksi di lokasi kejadian dihadirkan dalam rekonstruksi. Semua 75 adegan dilakukan secara rinci, termasuk mereka meminum minuman keras (miras) dalam satu gelas dan dilakukan secara bergantian.
"Kami sampaikan 75 adegan ini dilaksanakan ataupun diperagakan secara rinci. Tadi ada yang menanyakan tentang minuman, memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum dan memang diminum secara bergantian satu gelas diputar," tutur Kasat Yohannes.
2. Kronologi Tersangka Tunjukkan Senjata pada Korban
Dalam rekonstruksi juga terlihat jelas bahwa tersangka yang mengeluarkan senjata api. Seperti diketahui dalam kasus tewasnya Bripda IDF ini, pelaku Bripda IMS sebagai penembak dan Bripka IG sebagai pemilik senjata.
"Jelas memang yang bersangkutan mengeluarkan senjata. Kemudian berniat ingin menunjukkan senjata pada korban saat korban datang di akhir dari peristiwa," jelas Kasat Yohannes.
"Jadi awalnya korban tidak ada di lokasi. Kemudian korban menelepon teman satu angkatannya di kamar TKP. Sehingga korban bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya," sambung Yohanes.
3. Masih Belum Dipastikan Ada Atau Tidak Unsur Kesengajaan
Namun ketika ditanya terkait ada tidaknya unsur kesengajaaan dalam peristiwa tewasnya Bripda IDF, polisi belum bisa memastikan. Hanya saja mereka menyebut fakta tersebut nantinya akan terungkap pada pembuktian dalam persidangan. Namun sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya permasalahan antara korban dengan tersangka.
"Dalam fakta-fakta penyidikan hingga saat ini berdasarkan keterangan saksi juga tersangka, juga rekonstruksi ini, sampai saat ini kami belum menemukan permasalahan antara tersangka dan korban," ucap Kasat Yohannes.
4. Pelaku Sempat Mau Kabur
Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri seperti diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Hal itu juga terlihat dalam proses rekonstruksi.
"Fakta-fakta bagaimana kejadian dari mulai para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar kemudian korban datang ke kamar, lalu tersangka ditangkap oleh rekan rekannya karena akan melarikan diri. Tersangka sempat mau lari keluar asrama tapi diamankan oleh rekan- rekan," jelasnya.
Kasus Polisi Tembak Polisi
Dalam kasus ini, Bripka IG dan Bripda IMS telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Bripda IDF. Keduanya juga telah menjalani sidang etik Polri dengan putusan dipecat dari anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua tersangka pun menyatakan banding terkait putusan sidang etik tersebut,
Sementara itu kasus hukum masih berjalan dan ditangani oleh Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat. Bripda IDF tewas tertembak pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Pelaku penembakan yakni Bripda IMS menggunakan senjata rakitan milik Bripka IG. Ketika itu Bripda IMS sedang mabuk sehingga membuat senjata api meletus dan mengenai bagian leher korban.
Namun kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang mengatakan pihak keluarga korban menduga mendiang sengaja dibunuh bukan tertembak tak sengaja. Pasalnya Bripda IDF disebut sering menolak ajakan negatif dari senior di kesatuanya. Bahkan seniornya itu diduga kerap memaksa korban untuk menenggak minuman keras.
Kontributor : Trias Rohmadoni