Bareskrim Bongkar Siasat Panji Gumilang Lakukan Dugaan Pencucian Uang, Begini Caranya!

Selasa, 08 Agustus 2023 | 14:47 WIB
Bareskrim Bongkar Siasat Panji Gumilang Lakukan Dugaan Pencucian Uang, Begini Caranya!
Bareskrim Bongkar Siasat Panji Gumilang Lakukan Dugaan Pencucian Uang, Begini Caranya! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana diketahui Panji kekinian tengah terseret dua kasus yang ditangani Bareskrim Polri. Pertama terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya. Panji dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sedangkan kasus TPPU yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri hingga kekinian masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sejauh ini telah memeriksa 14 saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI