Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) disebut berpeluang menjerat advokat, Marcella Santoso dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus suap vonis lepas minyak goreng (migor).
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Hediansyah Hamzah, penerapan pasal TPPU kepada Marcella Santoso adalah upaya untuk memiskinkan koruptor.
Menurut Hediansyah, pasal TPPU tidak mesti dikenakan pada penyelanggaran negara saja.
"Tetap bisa (Marcella dijerat TPPU), prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Herdiansyah dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Hediansyah mengatakan salah satu harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas.

“Nah, harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas itu bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk yang swasta dalam urusan menyembunyikan hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Herdiansyah.
Memiskinkan koruptor, kata Hediansyah, salah satu caranya adalah menyandikan antara delik tindak pidana korupsi dengan delik TPPU. Sebab, Hediansyah menyebut pasal TPPU bisa menjerat tersangka korupsi di luar pejabat negara.
“Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor,” ungkapnya.
Kasus Vonis Lepas
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina, Apa Kaitan Karen Agustiawan dengan Kasus Riva Siahaan dkk?
Untuk diketahui, Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka suap terkait putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menyeret tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group ke meja hijau.