Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?

Rifan Aditya

Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:53 WIB
Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
Ilustrasi hukuman penjara seumur hidup (freepick) - hukuman seumur hidup seperti apa

Suara.com - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia, mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Lantas hukuman seumur hidup seperti apa?

Pengertian hukuman seumur hidup

Hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan diatur dalam Pasal 11 dan 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP adalah landasan penegakan hukum di Indonesia mengatur berbagai perkara pidana dan bertujuan melindungi kepentingan umum. 

Hukum dalam KUHP bersifat final dan memiliki sanksi yang bersifat memaksa dalam penyelesaian sebuah perkara. Maka, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan berdasarkan KUHP kepada Sambo seharusnya bersifat final. 

Adapun bunyi pasal 11 dan 12 KUHP tentang hukuman mati dan seumur hidup berbunyi sebagai berikut.

Pasal 11 
Pidana mati dilaksanakan di tempat gantungan, algojo menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Pasal 12, terdiri atas tiga ayat, sebagai berikut.

(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. 
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. 
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidanannya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana seumur hidup, pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52. 
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Pemahaman yang Keliru

baca juga

Jurnal pidana Penjara Sumur Hidup menyebut hukum pidana penjara seumur hidup diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat. 

Namun, dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukum pidana seumur hidup dipakai hanya sebagai alternatif atau sebagai pengganti pidana mati.

Arti dari hukuman seumur hidup itu artinya hukuman penjara yang diberikan kepada tersangka seumur hidupnya sampai meninggal.

Hukuman seumur hidup tidak diberikan berdasarkan jumlah usia terpidana. Jika ada yang memahami hukuman penjara seumur hidup sama dengan jumlah usianya, itu sebuah kekeliruan.

Sebagai contoh, terpidana A berusia 40 tahun, melakukan kejahatan berat kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ini tidak berarti bahwa A akan dihukum selama 40 tahun di penjara, melainkan akan dihukum selama hidupnya sampai meninggal di penjara. 

Demikian itu penjelasan hukuman seumur hidup seperti apa. Jika hukuman seumur hidup dimaknai sebatas jumlah usia terpidana, ini merupakan kerancuan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:29 WIB

Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah

Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah

Lifestyle | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:11 WIB

Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J

Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:38 WIB

Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram

Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:18 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×