Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:29 WIB
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_official)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyampaikan ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa; Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023). 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)

Di sisi lain, Ketut menyampaikan Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA.

Ia juga menilai JPU pada dasarnya telah berhasil meyakini majelis hakim di tingkat kasasi karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. 

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI," katanya. 

Diberitakan sebelumnya MA membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup. 

Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukum pidana 20 tahun penjara terdakwa Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun. 

MA juga mengurangi hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf. Sopir Putri tersebut divonis 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J

Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:38 WIB

Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram

Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:18 WIB

Pakai Batik Biru Lengan Panjang, Eks Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung

Pakai Batik Biru Lengan Panjang, Eks Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:53 WIB

Tiba Di Kejagung, Eks Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kasus Minyak Sawit

Tiba Di Kejagung, Eks Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kasus Minyak Sawit

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:42 WIB

Terkini

Siap Garap Album Baru di Tahun 2027, My Chemical Romance Bakal Rehat Tur

Siap Garap Album Baru di Tahun 2027, My Chemical Romance Bakal Rehat Tur

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:45 WIB

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

Membaca Pikiran Orang Seperti Membaca Buku: Memahami Bahasa Tubuh Manusia

Membaca Pikiran Orang Seperti Membaca Buku: Memahami Bahasa Tubuh Manusia

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:35 WIB

Dari Cabut Izin hingga Kompensasi Korban, Ini 5 Tuntutan Koalisi soal Karhutla

Dari Cabut Izin hingga Kompensasi Korban, Ini 5 Tuntutan Koalisi soal Karhutla

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:34 WIB

Dekan FEB Unair: Ekonomi Kuartal III-2026 Tumbuh 5,3 Persen, Investasi dan Manufaktur Menguat

Dekan FEB Unair: Ekonomi Kuartal III-2026 Tumbuh 5,3 Persen, Investasi dan Manufaktur Menguat

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 18:30 WIB

Sinopsis Love and Wifi in the Palace, Cinta Beda Zaman Lewat Smartphone

Sinopsis Love and Wifi in the Palace, Cinta Beda Zaman Lewat Smartphone

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:30 WIB

Bukan Hanya Warga Miskin, Desil 7-8 Juga Diusulkan Dapat BPJS PBI

Bukan Hanya Warga Miskin, Desil 7-8 Juga Diusulkan Dapat BPJS PBI

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:28 WIB

Lip Balm Tinted untuk Apa? Intip Manfaat dan 3 Rekomendasinya

Lip Balm Tinted untuk Apa? Intip Manfaat dan 3 Rekomendasinya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 18:25 WIB

Bermain di Teras Saat Hujan, Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang Tewas Tersengat Listrik

Bermain di Teras Saat Hujan, Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang Tewas Tersengat Listrik

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 18:21 WIB

×