Dipenjara Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:41 WIB
Dipenjara Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Keputusan itu diambil dalam sidang kasasi yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Putusan MA berupa hukuman penjara seumur hidup pada Sambo itu menimbulkan polemik dalam masyarakat. Dipenjara seumur hidup, apakah Ferdy Sambo bisa dapat remisi atau potongan masa tahanan? Simak penjelasan berikut ini.

Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak Bisa Dapat Remisi

Pernyataan soal remisi pada terpidana penjara seumur hidup mewarnai hukuman Sambo dalam tingkat kasasi. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi dan hak lainnya. 

Namun, hal itu dikecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup. Diketahui, penjara seumur hidup berarti narapidana itu dipenjara hingga mati. Hal itu sesuai dalam pasal 10 ayat 1 yang berbunyi:

Selain hak yang dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapat:

1. remisi
2. asimilasi
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
4. cuti bersyarat
5. cuti menjelang bebas
6. pembebasan bersyarat dan
7. hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hal tersebut diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana seumur hidup. "Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," bunyi pasal 10 ayat 4.

Terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup masih bisa dapat remisi. Namun, syaratnya harus diubah dulu hukumannya jadi hukuman penjara dalam waktu tertentu.

baca juga

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah jadi pidana penjara untuk waktu tertentu," bunyi penjelasan ayat 4. 

Pakar Hukum Sebut Sambo Berpeluang Dapat Remisi

Hukuman penjara seumur hidup itu disebut membuka peluang bagi Sambo untuk mendapat remisi. Hal ini diungkap oleh pengamat hukum pidana Boris Tampubolon S.H. Dia awalnya menjelaskan soal Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022.

"Remisi tidak didapat bila vonisnya tetap mati, diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ungkap Boris pada Rabu (9/8/2023).

Boris lantas menerangkan dalam Pasal 10 ayat 4 bahwa hak remisi tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Namun kata Boris, narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak mendapat remisi.

"Disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah jadi pidana penjara untuk waktu tertentu," terang Boris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?

MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:19 WIB

MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri

MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri

Your Say | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:58 WIB

Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo

Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo

Jogja | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:43 WIB

Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi

Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi

Jogja | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:36 WIB

Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong

Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:04 WIB

Terkini

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

Jogja | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:36 WIB

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:30 WIB

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:46 WIB

×