Dipenjara Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:41 WIB
Dipenjara Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Keputusan itu diambil dalam sidang kasasi yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Putusan MA berupa hukuman penjara seumur hidup pada Sambo itu menimbulkan polemik dalam masyarakat. Dipenjara seumur hidup, apakah Ferdy Sambo bisa dapat remisi atau potongan masa tahanan? Simak penjelasan berikut ini.

Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak Bisa Dapat Remisi

Pernyataan soal remisi pada terpidana penjara seumur hidup mewarnai hukuman Sambo dalam tingkat kasasi. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi dan hak lainnya. 

Namun, hal itu dikecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup. Diketahui, penjara seumur hidup berarti narapidana itu dipenjara hingga mati. Hal itu sesuai dalam pasal 10 ayat 1 yang berbunyi:

Selain hak yang dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapat:

1. remisi
2. asimilasi
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
4. cuti bersyarat
5. cuti menjelang bebas
6. pembebasan bersyarat dan
7. hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hal tersebut diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana seumur hidup. "Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," bunyi pasal 10 ayat 4.

Terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup masih bisa dapat remisi. Namun, syaratnya harus diubah dulu hukumannya jadi hukuman penjara dalam waktu tertentu.

baca juga

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah jadi pidana penjara untuk waktu tertentu," bunyi penjelasan ayat 4. 

Pakar Hukum Sebut Sambo Berpeluang Dapat Remisi

Hukuman penjara seumur hidup itu disebut membuka peluang bagi Sambo untuk mendapat remisi. Hal ini diungkap oleh pengamat hukum pidana Boris Tampubolon S.H. Dia awalnya menjelaskan soal Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022.

"Remisi tidak didapat bila vonisnya tetap mati, diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ungkap Boris pada Rabu (9/8/2023).

Boris lantas menerangkan dalam Pasal 10 ayat 4 bahwa hak remisi tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Namun kata Boris, narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak mendapat remisi.

"Disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah jadi pidana penjara untuk waktu tertentu," terang Boris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?

MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:19 WIB

MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri

MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri

Your Say | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:58 WIB

Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo

Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo

Jogja | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:43 WIB

Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi

Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi

Jogja | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:36 WIB

Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong

Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:04 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×