Jika mengacu peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 terkait Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah persyaratan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus disiapkan oleh para pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia mijimal 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar sebelumnya tidak pernah dipidana penjara
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dengan hormat dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, ataupun pekerjaan sejenisnya
6. Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan S1, Cek Informasinya di Sini!
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ataupun negara lain sesuai dengan ketentuan dari instansi pemeriantahan.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023
Sedangkan, sebagai persyaratan pendukung, berikut merupakan berkas dokumen yang harus dipersiapkan oleh para pelamar CPNS dan PPPK 2023:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Akta kelahiran