Suara.com - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dikabarkan akan dibuka September mendatang. Lalu apa saja syarat CPNS 2023 guru?
Lowongan paling banyak tersedia salah satunya adalah untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat CPNS 2023 guru pun tak berbeda jauh dengan lowongan lain. Lowongan untuk PPPK guru dibuka dengan jumlah 296.084.
Bagi kamu yang tertarik mengikuti proses seleksi CPNS 2023 guru, berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan seperti dikutip dari berbagai sumber. Syarat-syarat ini harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pendaftaran agar tidak kelabakan ketika akan mendaftar.
1. Fotokopi ijazah
2. Transkrip nilai
3. Fotokopi atau scan KTP
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Surat Keterangan Bebas Narkoba
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Terbaru Dibuka September, Cek Kuota PNS dan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis
6. Pas foto formal
7. Riwayat hidup
8. Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan
9. Surat lain sesuai dengan formasi yang dilamar, misalnya sertifikat pendidik. Namun, belum ada pemberitahuan resmi apakah sertifikat ini menjadi persyaratan wajib.
Selain syarat-syarat khusus di atas, ada pula persyaratan umum yang mesti dipenuhi oleh calon pendaftar sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia