Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut

Senin, 14 Agustus 2023 | 11:04 WIB
Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut
Terdakwa Haris Azhar tengah menyinggung ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto yang berkali-kali melirik layar monitor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara usai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang menolak saling memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut JPU, penolakan yang diajukan oleh Haris dan Fatia tidak memiliki dasar hukum yang jelas. JPU menilai Haris dan Fatia tidak dikategorikan sebagai saksi yang dapat menolak memberikan keterangan di persidangan.

"Bahwa penolakan yang diajukan oleh para pihak ini tidak berdasar formil, hukum formil. Karena sebagaimana kita tahu Pasal 322 Ayat 1, para pihak pada saat memberikan keterangan sebagai saksi tidak masuk dalam kelompok yang dapat menolak keterangan sebagai saksi," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/8/2023).

"Dan juga para pihak tidak masuk dalam ketentuan Pasal 168 yaitu pihak yang dapat memberikan keterangannya sebagai saksi, yang harus menyimpan rahasia negara dan sebagainya," imbuh JPU.

Dalam hal ini, JPU turut mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan saksi mahkota keterangannya bisa didengar di persidangan.

"Kami mengutip Surat Edaran MA Nomor 5 tahun 2015, dimana secara praktikal MA sudah mengakui keberadaan saksi mahkota untuk diajukan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata jaksa.

Dengan begitu, JPU memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

"Oleh karena itu pendapat para pihak untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota tidak berdasar Yang Mulia," lanjut JPU.

Penolakan Haris dan Fatia

Baca Juga: Kompak! Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Lord Luhut

Sebelumnya, JPU mengajukan sidang lanjutan kasus 'Lord' Luhut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota. Artinya Haris Azhar dan Fatia saling memberikan kesaksian.

"Pada kesempatan ini kami menghadirkan Saudara Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Saudara Haris Azhar sebagai saksinya Saudara Fatia," ujar jaksa di ruang sidang.

"Jadi maksudnya sudah (ahli) tidak ada lagi?" tanya Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang PN Jaktim, Senin.

"Ahli sudah selesai kami Yang Mulia," jawab jaksa.

"Jadi saksi dari Saudara (jaksa) sudah tidak ada lagi?" tanya Hakim Cokorda kemudian.

"Iya, siap," timpal jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI