Johnny G Plate Bantah Minta Uang Rp 250 juta ke Vendor BTS 4G untuk Natal

Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:34 WIB
Johnny G Plate Bantah Minta Uang Rp 250 juta ke Vendor BTS 4G untuk Natal
Sidang kasus korupsi proyek BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023). [Suara.com/Yaumal]

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI