Tahun Depan Akan Naik 12 Persen, Segini Rincian Gaji Pensiunan PNS

Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:28 WIB
Tahun Depan Akan Naik 12 Persen, Segini Rincian Gaji Pensiunan PNS
ilustrasi gaji pensiunan PNS (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI