Kemenkes Berikan Sanksi untuk Tiga Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah karena Kasus Perundungan

Chandra Iswinarno

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 01:05 WIB
Kemenkes Berikan Sanksi untuk Tiga Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah karena Kasus Perundungan
Ilustrasi dokter. (Shuttterstock)

Suara.com - Tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah dikenakan sanksi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sanksi diberikan, lantaran tiga pimpinan rumah sakit tersebut melakukan praktik perundungan terhadap peserta didik.

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar," kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami seperti dikutip Antara pada Kamis (17/8/2023).

Penjatuhan sanksi tersebut, jelas Murti, dilatarbelakangi setelah adanya hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundingan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Setidaknya ada 91 pengaduan dugaan perundungan yang masuk ke kanal laporan Kemenkes.

Data tersebut dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Dalam penelusurannya, inspektorat menemukan sejumlah kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.

Ia juga mengatakan, teguran tertulis tersebut diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

Selain itu, Kemenkes meminta pimpinan rumah sakit yang bersangkutan juga menjatuhkan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.

baca juga

Sementara untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola Kemenkes, Murti mengatakan laporan dugaan perundungan bakal diteruskan ke instansi terkait.

"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP)," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023.

Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perundungan di Sekolah Mengkhawatirkan, Anggota DPR RI Soroti Penanganannya

Perundungan di Sekolah Mengkhawatirkan, Anggota DPR RI Soroti Penanganannya

Kaltim | Minggu, 13 Agustus 2023 | 12:37 WIB

Meluluhlantakkan Perundungan di Lingkungan Kerja

Meluluhlantakkan Perundungan di Lingkungan Kerja

Your Say | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:50 WIB

Viral Bullying Dokter Senior ke Junior: Dari Ngurus Baju Kotor Sampai Patungan Ratusan Juta

Viral Bullying Dokter Senior ke Junior: Dari Ngurus Baju Kotor Sampai Patungan Ratusan Juta

Health | Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:27 WIB

Terkini

BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan

BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan

Riau | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Cara Mudah Cari SPKLU Terdekat Pakai MyPertamina dan PLN Mobile

Cara Mudah Cari SPKLU Terdekat Pakai MyPertamina dan PLN Mobile

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:08 WIB

BRI Group Raih Pengakuan Internasional, Hery Gunardi Sabet Gelar Best CEO

BRI Group Raih Pengakuan Internasional, Hery Gunardi Sabet Gelar Best CEO

Malang | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Syarat Motor Listrik yang Bakal Dapat Subsidi Pemerintah, Harus Gunakan Baterai Nikel

Syarat Motor Listrik yang Bakal Dapat Subsidi Pemerintah, Harus Gunakan Baterai Nikel

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Tragedi Bencana di Luar Jawa: Saat Nyawa Korban Tersandera Birokrasi dan Rantai Pasok Pusat

Tragedi Bencana di Luar Jawa: Saat Nyawa Korban Tersandera Birokrasi dan Rantai Pasok Pusat

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Rumah Subsidi Danantara Tersebar di Jawa hingga Luar Jawa, Ada di Bekasi dan Sumbawa

Rumah Subsidi Danantara Tersebar di Jawa hingga Luar Jawa, Ada di Bekasi dan Sumbawa

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Hery Gunardi Dinobatkan Best CEO, BRI Group Raih Enam Penghargaan Global

Hery Gunardi Dinobatkan Best CEO, BRI Group Raih Enam Penghargaan Global

Lampung | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Rekor MURI Esther Irawati: Profesor AI Perempuan Termuda RI yang Perangi Hoaks Lewat Mata Digital

Rekor MURI Esther Irawati: Profesor AI Perempuan Termuda RI yang Perangi Hoaks Lewat Mata Digital

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Karhutla Kalimantan Kian Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Karhutla Kalimantan Kian Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Saat KPK Usut Audit BPK Sumsel, Begini Rapor WTP Muara Enim, PALI dan Empat Lawang

Saat KPK Usut Audit BPK Sumsel, Begini Rapor WTP Muara Enim, PALI dan Empat Lawang

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:02 WIB

×