Jaksa Minta Bukti Luhut Main Tambang di Papua, Haris Azhar: Ini Kan Podcast, Bukan Sidang Skripsi

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Senin, 21 Agustus 2023 | 12:40 WIB
Jaksa Minta Bukti Luhut Main Tambang di Papua, Haris Azhar: Ini Kan Podcast, Bukan Sidang Skripsi
Haris Azhar saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Haris Azhar membuktikan pernyataannya dalam podcast yang menyebut Luhut Binsar Pandjaitan bermain-main dalam kegiatan pertambangan di Papua.

Momen itu terjadi ketika Haris diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).

Jaksa meminta Haris menunjukkan alat bukti yang sah terkait pernyataannya di podcast tentang dugaan Luhut terlibat dalam kegiatan tambang di Papua. JPU juga meminta agar Haris menampilkan surat perintah yang disebut pernah ditandatangani oleh Luhut terkait kegiatan operasional tambang.

"Apakah saudara bisa membuktikan informasi yang menyatakan ada pernyataan 'Jadi Luhut bisa dikatakan bermain dalam pertambangan-pertamhangan di Papua pada hari ini 'Ada Lord Luhut di Balik Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada, Ngehantam' yang didukung oleh alat bukti yang sah dan otentik misalnya alat bukti akta notaris yang menunjukkan perusahaan sahamnya dimiliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan memiliki usaha pertambangan di wilayah Papua pada bulan Agustus 2021 dan berikutnya surat perintah operasi militer yang pernah ditandangtangani oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku purnawirawan TNI?" tanya jaksa ke Haris.

Haris lantas menjelaskan bahwa pernyatannya itu ditayangkan dalam sebuah podcast sehingga tidak membutuhkan sejumlah alat bukti.

Haris menjelaskan podcast itu ingin menggambarkan hasil kajian cepat dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia.

"Kalau bawa buktinya nggak kan ini podcast bukan sidang skripsi. Jadi saya cuma nanya di kajian ada seperti ini dijawab seperti itu, dan cara menjawabnya juga bukan membacakan secara langsung kalimat kalimat, tapi membacakan kalimat yang tidak ada dalam teks kajian tapi digambarkan tentang hasil kajian tersebut oleh si narasumber," jelas Haris.

Adapu Haris dalam sidang ini didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

baca juga

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'

Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:10 WIB

Jawaban Pertanyaan Jaksa Soal Alasan Bikin Akun YouTube, Haris Azhar: Saya Malah Rugi, Cita-cita Saya Jadi Hakim

Jawaban Pertanyaan Jaksa Soal Alasan Bikin Akun YouTube, Haris Azhar: Saya Malah Rugi, Cita-cita Saya Jadi Hakim

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 11:39 WIB

Luhut Digantikan Sandiaga Uno, Ini Alasan Jokowi Tunjuk Menteri Pengganti saat Lawatan ke Afrika

Luhut Digantikan Sandiaga Uno, Ini Alasan Jokowi Tunjuk Menteri Pengganti saat Lawatan ke Afrika

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 11:38 WIB

Terkini

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16 WIB

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01 WIB

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:58 WIB

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49 WIB

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:13 WIB

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB