Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'

Senin, 21 Agustus 2023 | 12:10 WIB
Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Haris Azhar menilai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sering diberi julukan 'Lord'. Hal itu disampaikan oleh Haris ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut.

Dalam hal ini, Haris menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pernyataannya dalam sebuah video di akun YouTube tentang potensi menyinggung pribadi Luhut.

"Saudara gimana apakah menyadari ada yang tersinggung dengan kata-kata itu?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).

Haris merasa pernyataan berupa 'Lord', penjahat, dan bermain-main di tambang tidak akan menyinggung Luhut. Dia berpandangan hasil kajian cepat oleh Tim Advokasi Bersihkan Indonesia yang justru berpotensi mengganggu sejumlah pihak.

"Kalau tersinggung dengan kata-kata itu tidak, tapi bakal ada yang terganggu dengan hasil kajian iya," jawab Haris.

Sebelum video yang diduga mencemarkan nama baik Luhut itu diunggah, Haris mengaku sempat berdiskusi dengan produser YouTube-nya, Agus Dwi Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Haris menyampaikan Luhut sudah sering diberi julukan sebagai 'Lord'.

"Soal 'Lord' Luhut saya tanya ke Prasetyo penggunaan 'Lord' Luhut ini gimana. Hasil diskusinya, prasetyo menjawab ke saya, Luhut dipanggil 'Lord' sudah banyak. Di dalam hal tersebut sudah banyak digunakan dan dalam beberapa kesaksian keterangannya Saudara Luhut," tutur Haris.

Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.

Baca Juga: Jawaban Pertanyaan Jaksa Soal Alasan Bikin Akun YouTube, Haris Azhar: Saya Malah Rugi, Cita-cita Saya Jadi Hakim

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI