Segini Gaji Kombes Yulius yang Melayang Usai Nyabu dengan Cewek di Hotel

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:14 WIB
Segini Gaji Kombes Yulius yang Melayang Usai Nyabu dengan Cewek di Hotel
Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Suara.com - Divisi Propam Mabes Polri kembali mengadili oknum polisi yang terlibat kasus narkoba. Kali ini, mantan perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Baharkam Polri bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Keputusan itu diambil oleh Propam Polri pada Senin (21/08/2023), lewat sidang kode etik di ruang sidang Propam Mabes Polri.

Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dikonsumsi Yulius terungkap saat dirinya diciduk di salah satu hotel di Kepala Gading, Jakarta Utara Januari 2023. Kala itu, ia asyik nyabu bersama seorang rekan bisnis wanita berinisial R.

Yulius juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah tes urine. Penangkapannya ini menambah catatan buruk oknum polisi yang terlibat kasus narkoba.

Sebelumnya, Yulius diketahui pernah bertugas sebagai Kasubdit Binops Polair Polda Papua. Ia kemudian dipindahkan ke Baharkam Polri jelang masa pensiunnya pada tahun 2024 mendatang.

Yulius yang memiliki pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polri kini menjadi sorotan. Lalu, berapa gaji yang diterima oleh seorang anggota polisi dengan pangkat Kombes? Simak inilah selengkapnya.

Gaji dan tunjangan para anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut, gaji dan tunjangan para anggota polisi diatur dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Kedudukan anggota polisi dengan pangkat Kombes sendiri masuk dalam kategori perwira menengah (Pamen) dengan gaji pokok yang diterima mulai dari Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400 per bulan.

Sedangkan, untuk tunjangan yang diterima oleh Pamen sendiri mulai dari Rp 4.551.000 hingga Rp 7.271.000. Untuk polisi dengan pangkat Kombes sendiri, tunjangan jabatan yang diterima sebesar Rp 7.271.000 per bulan.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Kombes Yulius: Ketahuan Nyabu di Hotel Berujung Dipecat dari Polri

Adapun tunjangan lain yang diterima oleh anggota polisi berpangkat Kombes seperti tunjangan keluarga, tunjangan rumah, tunjangan transportasi, dan tunjangan kinerja lainnya yang disesuaikan dengan satuan penugasan.

Oleh karena itu, total gaji seorang polisi berpangkat Kombes sendiri berkisar Rp 12.514.400 atau Rp 12 juta per bulan, belum ditambah dengan tunjangan lain-lain. 

Kini, Yulius pun mengajukan banding atas pemecatan yang dilakukan terhadapnya. Namun, pihak Propam Polri sendiri teguh dengan pendirian soal hukuman yang tidak pandang bulu.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI