Serba-serbi Nabidz, Wine yang Sertifikat Halalnya Dicabut

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:45 WIB
Serba-serbi Nabidz, Wine yang Sertifikat Halalnya Dicabut
Ilustrasi wine berlabel halal Nabidz. (Foto: Instagram/@nabidzdessert)

Suara.com - Belakangan ini, Wine Nabidz sempat viral lantaran diklaim sebagai produk halal. Tapi kini, sertifikasi halal produk wine itu telah dicabut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

Pencabutan sertifikasi halal ini dilakukan usai BPJPH melakukan investigasi, di mana pencabutan sertifikasi ini dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.

Sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.go.id, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Serba-serbi Nabidz

Sebelumnya, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat mengenai  dengan adanya klaim tentang wine halal bermerk dagang Nabidz. Aqil menegaskan, bahwa produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah adalah salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha), di mana ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Berdasarkan ketentuan, hal tersebut selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan justru tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH.

Aqil Irham menyatakan bahwa ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga dengan sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

Sementara itu, Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Dan Kemenag juga mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.

Baca Juga: Tipu-Tipu Wine Nabidz: Manipulasi Cap Halal MUI, Ternyata Kadar Alkohol Tinggi

Sementara itu, oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz tersebut.

Keputusan pencabutan sertifikat halal telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023, bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk dari Nabidz berlabel halal dari peredaran.

Atas kejadian ini, semua pihak terkait dihimbau untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, akan tetapi sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI