Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:37 WIB
Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama
Wajah baru area kolam renang usai direvitalisasi di Gelanggang Remaja Jakarta Selatan (GRJS) Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto] - Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama

Suara.com - Berenang merupakan salah satu jenis olahraga yang dianjurkan, karena berenang adalah salah satu kemampuan untuk bertahan atau survival. Tapi perlu dipahami, bahwa ada ketentuan bagi perempuan dan laki-laki dalam berenang menurut syariat Islam. Ada hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita yang perlu dipahami para muslim.

Selama ini Anda pasti sering melihat, kebanyakan orang berenang di kolam renang campur pria dan wanita. Kira-kira, seperti apa hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita?

Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita

Sebagaimana dilansir dari buku yang berjudul Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah karya DR Ahmad Hatta, MA Dkk di Bab Sholat Muslimah Aktifitas dijelaskan bahwa hukum bagi wanita muslim berenang di kolam renang tanpa dilihat orang lain adalah boleh.

Akan tetapi, jika kolam renang yang digunakan adalah untuk umum yang campur antara pria dan wanita, maka itu tidak boleh. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah melarang wanita muslim untuk mandi ditempat pemandian umum:

“Siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir, maka janganlah ia memasukkan istrinya ke dalam hammaamm (tempat pemandian umum)”, (HR at-Tirmidzi, Nomor 2801).

Rasulullah SAW juga bersabda: “Wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah SWT”, (HR Abu Dawud-Nomor 4012, at-Tirmidzi Nomor 2803)

Jika tidak ada tempat pilihan lainnya kecuali berenang di kolam renang umum yang campur antara pria dan wanita, maka setiap wanita muslim perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah:

  • menutup aurat dan berpakaian tidak ketat,
  • menjaga pandangan agar tidak melihat aurat wanita lain,
  • tidak bercampur antara pria dan wanita
  • kolam renang aman dari pandangan laki-laki,
  • mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) dan suami (jika sudah menikah)

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari laman NU Online, pada prinsipnya campur baur (ikhtilath) antara pria dan wanita diperbolehkan sejauh ada hajat tertentu dan disertai dengan menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat, menjaga pandangan, hingga aman dari fitnah.

Oleh karena itu, jika mengutip pandangan Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i, maka campur baur pria dan wanita bukan mahram dibolehkan dengan manjaga kaidah syariat dan dilakukan di ruang terbuka ramai, bukan di tempat yang sepi.

Menurut Buya Yahya

Perihal ini, Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah menjelaskan bahwa seharunya paara muslim mendahulukan hal yang wajib. Salah satunya dengan menjauhkan diri dari kemaksiatan.

Jika dalam berenang maka bagi perempuan wajib menurut aurat bagaimana pun caranya. Sementara untuk laki-laki, harus menjaga pandangannya agar tidak melihat aurat perempuan yang bukan muhrimnya.

"Di kolam renang ada perempuan buka aurat, anda menjaga mata anda dari melihat aurat itu hukumnya wajib. Maka anda dahulukan wajibnya, jangan mikir sunnah," kata Buya Yahya.

Ia menambahkan, "orang sering tertipu mikir sunnah, tapi melanggar yang haram. Anda tidak dapat pahala, tapi dapat dosa."

Menurut Buya, laki-laki bisa melakukan olahraga lain yang juga disunnahkan, seperti memanah. Sehingga tidak perlu memaksakan berenang jika takut melihat aurat perempuan.

Penjelasan Buya ini disampaikan melalui video yang diunggah ke YouTube Al-Bahjah TV pada 14 Agustus 2023.

Maka dapat disimpulkan, aktivitas olahraga air di kolam renang umum yang campur baur antara pria dan wanita bukan mahram (ikhtilath) masih bisa. Jika dalam batas kewajaran karena keramaiannya.

Hanya saja hal tersebut tidak disarankan. Sebaiknya pengunjung kolam renang menjaga kaidah-kaidah syariat Islam terkait aurat dan pandangan mata untuk menghindarkan fitnah.

Seperti itulah hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita menurut syariat Islam yang dijelaskan oleh ulama.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Doa Qunut Bisa Diganti dengan Rabbana Atina? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apakah Doa Qunut Bisa Diganti dengan Rabbana Atina? Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:20 WIB

Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?

Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?

Lifestyle | Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:20 WIB

Sisca Kohl Ngidam Berenang di Kolam Uang Rp100 Ribuan, Warganet: Mau Mikir Editan, Tapi Ini Sisca Kohl

Sisca Kohl Ngidam Berenang di Kolam Uang Rp100 Ribuan, Warganet: Mau Mikir Editan, Tapi Ini Sisca Kohl

Lifestyle | Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:35 WIB

Rachel Vennya Ngaku Tetap Sholat Meski Doyan Minum Alkohol, Buya Yahya Bilang Begini

Rachel Vennya Ngaku Tetap Sholat Meski Doyan Minum Alkohol, Buya Yahya Bilang Begini

Lifestyle | Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:09 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB