5 Fakta Praka RM dan Dua Rekannya: Oknum TNI Penyiksa-Pembunuh Pemuda Aceh

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2023 | 19:13 WIB
5 Fakta Praka RM dan Dua Rekannya: Oknum TNI Penyiksa-Pembunuh Pemuda Aceh
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM yang menjadi tersangka kasus penculikan dan penyiksaan seorang warga asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. (Instagram @/kolektifa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Praka RM dan kedua rekannya kini diamankan oleh Pomdam Jaya.

Tak bertugas di dekat Jokowi

Publik sempat meluapkan amarah ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi gegara salah satu sosok yang diduga pengawalnya membunuh seorang warga tak bersalah.

Sontak, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay menegaskan Praka RM tak bertugas di dekat Presiden maupun Wakil Presiden.

Praka RM sekadar bertugas sebagai Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Yonwalprotneg, mereka tidak melekat, mereka dari Pom (Polisi Militer) yang bawa motor patwal,” kata Rafael dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Terancam hukuman mati

Nasib pidana kini menanti Praka RM dan rekan-rekannya.

Bahkan, beberapa pihak menginginkan Praka RM dihukum mati.

Baca Juga: 5 Fakta Imam Masykur: Korban Pembunuhan Paspampres, Dituduh Jual Obal Ilegal

Adapun permintaan tersebut bahkan datang dari sosok Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono kepada wartawan mengungkap Yudo menginginkan agar Praka RM dan rekan-rekannya dihukum seberat-beratnya melalui pidana mati.

TNI juga mendapat mandat dari sang Panglima untuk segera memecat Praka RM.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI