Pasca peristiwa penggundulan itu, sejumlah siswi yang jadi korban EN mengalami trauma. Hal itu diketahui dari keterangan salah satu keluarga korban berinisial S.
Kepada awak media, S menolak untuk memberikan keterangan terkait peristiwa penggundulan itu, karena ia khawatir akan membuat korban semakin trauma.
Karena itulah, untuk sementara waktu S memilih untuk bungkam dan tidak berkenan untuk memberikan keterangan apapun mengenai peristiwa itu.
5. EN dibebastugaskan
Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, saat ini EN telah ditarik ke Dinas Pendidikan Lamongan dan tidak diperbolehkan mengajar.
Ia mengakui kalau tindakan yang dilakukan EN adalah salah, sehingga pihak sekolah melaporkan EN ke Dinas Pendidikan.
Harto mengaku tidak mengetahui berapa lama EN akan dibebastugaskan. Menurutnya wewenang itu ada Dinas Pendidikan Lamongan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Keterlaluan! Oknum Guru Ekstrakulikuler Pencak Silat Sodomi Muridnya di Kamar Mandi Sekolah